Gugat Mekanisme Penetapan Harga BBM, Warga Ajukan Uji Materi UU Migas ke MK

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sidang di MK tentang Minyak dan GasBumi (ilustrasi dibikin olehg ai - rentak.id)

Ilustrasi sidang di MK tentang Minyak dan GasBumi (ilustrasi dibikin olehg ai - rentak.id)

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Kamis (11/6/2026). Dalam perkara tersebut, pemohon Syafi’i Al Ma’ruf melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Syukur Destieli Gulo meminta MK meninjau kembali ketentuan yang mengatur penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi di dalam negeri.

Dalam permohonannya, pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum pemohon, Syukur Destieli Gulo, menjelaskan bahwa pasal yang menjadi inti persoalan dalam UU Migas, yakni Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) mengenai penetapan harga BBM dalam negeri, sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 002/PUU-I/2003.

Menurutnya, putusan tersebut telah memberikan pedoman yang jelas mengenai mekanisme penetapan harga energi yang sesuai dengan konstitusi.

“Menurut putusan a quo, penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi yang konstitusional, sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, adalah apabila harga BBM dan gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu serta mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” ujar Syukur dalam persidangan.

Namun demikian, pemohon menilai praktik yang berlangsung saat ini tidak sejalan dengan putusan MK tersebut. Kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dianggap tidak mencerminkan penguasaan negara atas sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Pemohon berpendapat bahwa penentuan harga BBM dan gas bumi yang diproduksi serta dipasarkan di dalam negeri seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan sumber daya alam harus dikuasai negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, pemohon juga menyoroti aspek kemandirian ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, penetapan harga energi domestik yang masih merujuk pada harga minyak dunia atau Mean of Platts Singapore (MOPS) menunjukkan bahwa prinsip kemandirian tersebut belum terwujud.

“Pada kenyataannya, pemohon tidak merasakan terlaksananya amanat konstitusi tersebut karena penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi tidak ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, penentuan harga BBM dan gas bumi dalam negeri juga mengacu pada harga minyak global atau MOPS sebagaimana dipraktikkan selama ini, sehingga tidak mencirikan kemandirian ekonomi nasional. Oleh karenanya, praktik yang demikian bertentangan dengan UUD NRI 1945,” tegas Syukur.

Melalui permohonan ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum terkait kewenangan penetapan harga BBM dan gas bumi dalam negeri, sekaligus memastikan pengelolaan sektor energi tetap sejalan dengan amanat konstitusi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Benahi Pasar Modal, Ancaman Turun Kelas MSCI Jadi Peringatan
Investasi Rp1.010 Triliun Diklaim Tumbuh, Hafisz Tohir Soroti Lelang SUN Anjlok 50 Persen
Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Indonesia Klaim Punya Stok Beras 25 Juta Ton
50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Penduduk, Hafisz Tohir Soroti Ketimpangan Indonesia
Belanja Online hingga Transaksi Kripto Sumbang Pajak Rp58,75 Triliun
Black October Guncang Dunia Digital, ICSF Ingatkan Indonesia Rawan Serangan Siber
Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi 50 Kg, BULOG Turunkan Satgas Khusus ke Seluruh Indonesia
Wamentan Dorong Koperasi Beli Susu Peternak Langsung, Ini Targetnya

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WIB

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Benahi Pasar Modal, Ancaman Turun Kelas MSCI Jadi Peringatan

Senin, 2 November 2026 - 13:51 WIB

Investasi Rp1.010 Triliun Diklaim Tumbuh, Hafisz Tohir Soroti Lelang SUN Anjlok 50 Persen

Minggu, 1 November 2026 - 14:20 WIB

Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Indonesia Klaim Punya Stok Beras 25 Juta Ton

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:47 WIB

50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Penduduk, Hafisz Tohir Soroti Ketimpangan Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Belanja Online hingga Transaksi Kripto Sumbang Pajak Rp58,75 Triliun

Berita Terbaru