
Opini | Rabu, 30 September 2026 - 07:34 WIB
Pertanyaan ini menjadi penting karena konstitusi Indonesia mengenal beberapa tahapan yang berbeda dalam perjalanan sebuah kekuasaan elektoral. Ada tahap pencalonan, pemungutan suara, penetapan hasil, pelantikan, dan kemudian masa jabatan. Masing-masing memiliki mekanisme hukum sendiri. Persoalannya, apakah sebuah cacat yang ditemukan atau diputus setelah seseorang memperoleh mandat rakyat harus selalu berhenti pada batas waktu tahapan pemilu, atau masih mungkin melahirkan konsekuensi hukum setelah pasangan tersebut dilantik?

Ekonomi | Jumat, 12 Juni 2026 - 08:12 WIB
“Menurut putusan a quo, penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi yang konstitusional, sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, adalah apabila harga BBM dan gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu serta mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” ujar Syukur dalam persidangan.