Dua Dekade Mengabdi, Di-PHK Sepihak dan Pesangon Dicicil: Pekerja TVOne Lawan Ketidakadilan di Pengadilan

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Setelah hampir 20 tahun mengabdi di balik layar TVOne, Gina Yolanda kini berdiri di ruang sidang, memperjuangkan haknya sebagai pekerja. Asisten produser yang telah menemani perjalanan panjang industri media itu menggugat PT Lativi Mediakarya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, buntut dari PHK sepihak dan pembayaran pesangon yang dicicil tanpa kesepakatan.

Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tersebut digelar Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas. Dalam persidangan, pihak penggugat menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen secara lengkap.

Sebaliknya, tergugat belum memenuhi permintaan majelis hakim.
Karena ketidaksiapan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pihak perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

PHK di Tengah Gelombang Pemangkasan
Gina termasuk dalam gelombang pemutusan hubungan kerja massal yang terjadi pada Agustus 2025 di lingkungan grup media Bakrie. Namun persoalan tidak berhenti pada PHK. Konflik memuncak ketika perusahaan secara sepihak menerapkan skema cicilan bulanan untuk pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya.

Bagi Gina, skema tersebut bukan solusi, melainkan bentuk penundaan tanggung jawab. “PHK ini dilakukan tanpa kesepakatan, gaji terakhir ditunda, dan hak normatif tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Ini bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan,” ujar Gina usai persidangan.

Tuntutan Ratusan Juta dan Uang Paksa
Perkara yang tercatat dengan Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst ini diklasifikasikan sebagai perselisihan PHK sepihak. Dalam gugatannya, Gina meminta majelis hakim menyatakan tindakan perusahaan sebagai perbuatan melawan hukum.

  • Ia juga menuntut:
    Hubungan kerja dinyatakan putus sejak putusan dibacakan
  • Seluruh hak normatif dibayarkan tunai, bukan dicicil
  • Upah proses sejak September 2025 hingga Februari 2026
  • Dwangsom Rp1 juta per hari jika perusahaan terlambat membayar setelah putusan inkrah.

Total tuntutan mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, penggugat meminta agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan dari tergugat.

Cermin Rapuhnya Perlindungan Pekerja Media
Sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Gina menilai kasus ini bukan sekadar sengketa pribadi. Ia melihatnya sebagai potret ketimpangan relasi kuasa di industri media, di mana loyalitas puluhan tahun dapat berakhir dengan PHK sepihak dan hak yang “diminta untuk bersabar”.

Jika praktik pesangon dicicil tanpa dasar hukum dibiarkan, menurutnya, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja media di Indonesia.

Saat ini, perkara masih berada pada tahap awal persidangan, menunggu kelengkapan dokumen dari pihak tergugat sebelum majelis hakim memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Penulis : Guntar

Editor : Gunawan Tarigan

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru