Dosen Hukum Trisakti: Pengusaha Ayam Widuran Solo Bisa Dijerat Pasal Berlapis Soal Label Halal Palsu

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Ayam Goreng Widuran (ilustrasi dibikin oleh chatgpt)

Ilustrasi Ayam Goreng Widuran (ilustrasi dibikin oleh chatgpt)

JAKARTA – Dugaan pemalsuan label halal oleh pengusaha Ayam Widuran di Solo menuai sorotan hukum. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa tindakan pelaku yang membuat label halal sendiri tanpa melalui proses resmi adalah bentuk penipuan dan pemalsuan yang bisa dijerat pasal berlapis.

“Pengusaha tersebut secara nyata melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan,” kata Azmi kepada wartawan, Rabu  (28/5/2025).

“Ia membuat label halal tanpa melalui proses, syarat, dan pengujian dari lembaga resmi, seperti MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang ditunjuk negara.”

Azmi menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan keamanan pangan.

“Perbuatan ini memenuhi unsur dalam Pasal 368 KUHP karena berlangsung lama dan berkelanjutan,” ujarnya. “Selain itu, bisa dikenakan Pasal 8 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.”

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas dan melakukan proses hukum terhadap pelaku.

“Ini kejahatan murni. Harus ada tindakan cepat, termasuk penahanan. Jangan beri ruang bagi pengusaha curang seperti ini. Harus ada efek jera,” tegas Azmi.

Menurutnya, tindakan pelaku yang memproduksi makanan dengan bahan tidak halal dan tetap mencantumkan label halal, jelas merupakan bentuk manipulasi yang sangat merugikan konsumen, terutama umat Muslim.

“Sejak awal pelaku sadar tindakannya merupakan penipuan. Ini bukan kesalahan administratif, melainkan kejahatan serius yang mengganggu ketertiban masyarakat dan memicu kemarahan publik,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah terungkap ke publik dan diakui oleh pengusaha terkait. Banyak pihak kini menuntut penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dan kepastian hukum dalam produk pangan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB