JAKARTA – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum JHN & Partner hari ini, Senin (9/2/2026), secara tegas menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan tindak pidana yang menimpa klien mereka, Ahmad Syarifudin, seorang mantan Satpam SDN Malaka Jaya 04 Pagi. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di salah satu kafe di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Jerry Nababan, selaku Kuasa Hukum utama, didampingi oleh rekan seprofesinya Fx Elifas Sianturi, dan Heriyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Somasi Pertama kepada Pimpinan Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi hari ini.
Dalam keterangannya, Jerry Nababan, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap nasib klien yang dinilai tidak berdaya secara ekonomi.
“Kami hadir di sini mewakili Bapak Ahmad Syarifudin, seorang warga Kelurahan Malaka Jaya yang tergolong tidak mampu. Sesuai amanah Pasal 22 UU Advokat, kami memberikan bantuan hukum secara pro bono atau cuma-cuma karena beliau adalah seorang pencari keadilan. Temuan kami sangat mencengangkan, klien kami menerima gaji yang jauh di bawah UMP DKI Jakarta sejak tahun 2022 hingga 2025. Bahkan pada tahun 2022, ia hanya menerima Rp 1 juta padahal UMP saat itu Rp 4,6 juta lebih. Total kerugian hak ekonomi klien kami mencapai Rp 128.242.296,” tegas Jerry.
Jerry menambahkan bahwa selain masalah ketidaksesuaian upah, terdapat dugaan kuat tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihak sekolah. “Pada Januari 2023, klien kami dipaksa membuka rekening Bank DKI. Namun, buku tabungan dan kartu ATM-nya langsung diambil dan hingga kini tidak dikembalikan. Ini adalah perbuatan yang melawan hukum.”
Senada dengan Jerry, Fx Elifas Sianturi, menyoroti unsur pidana dari perbuatan pihak sekolah yang diduga telah menguasai aset milik klien secara tidak sah.
“Kami tidak main-main dalam soal ini. Perbuatan pihak sekolah menguasai buku tabungan dan kartu ATM nomor rekening 50323558586 atas nama Ahmad Syarifudin, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Juncto Pasal 486 KUHP. Ini bukan lagi sekadar sengketa hubungan industrial biasa, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ucap Elifas dengan nada tegas.
Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah diduga telah menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar klien kami menyerahkan barang berharga tersebut demi keuntungan pihak lain secara melawan hukum.
Sementara itu, Heriyanto, menutup pernyataan dengan memberikan batas waktu tegas kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh.
“Kami telah melayangkan Somasi Pertama hari ini. Kami memberikan waktu selambat-lambatnya 3×24 jam terhitung sejak surat ini diterima oleh Pimpinan SDN Malaka Jaya 04 Pagi. Kami minta agar mereka membayar kekurangan gaji sebesar Rp 128.242.296 serta mengembalikan buku tabungan dan ATM klien kami,” tandas Heriyanto.
“Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik atau klarifikasi, kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke pihak kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, serta mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perselisihan Hubungan Industrial di pengadilan,” pungkas Heriyanto.
Penulis : lazir
Editor : ameri













