Cara Cek Biaya Sertifikat Tanah dan Balik Nama Resmi, ATR/BPN: Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan aplikasi dapat cek seluruh tarif layanan pertanahan. (dok. rentak.id)

Dengan aplikasi dapat cek seluruh tarif layanan pertanahan. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah, balik nama, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya kini tidak perlu lagi menebak-nebak besaran biaya yang harus dibayarkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara transparan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Seluruh ketentuan mengenai tarif layanan sudah diatur secara jelas sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar Achmad, dikutip Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat memahami komponen biaya yang dikenakan.

“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dijelaskan rumus perhitungan biaya, mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya. Semuanya sudah diatur secara rinci sehingga prosesnya lebih transparan,” jelasnya.

Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain biaya layanan utama, aturan tersebut juga mencakup berbagai komponen pendukung yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan di lapangan.

“Di dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan sebagaimana tercantum pada Pasal 21, termasuk ketentuan mengenai biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila memang diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan,” tambah Achmad.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan.

Untuk mempermudah akses informasi, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat menghitung estimasi biaya layanan secara mandiri sebelum datang ke Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat mengecek sendiri estimasi biaya layanan yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh informasi resmi lebih mudah sebelum mengajukan layanan di Kantor Pertanahan,” pungkas Achmad.

Penulis : amanda az

Editor : ameri

Berita Terkait

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
MotoGP Mandalika 2026, PLN Siagakan 500 Personel dan Listrik Berlapis
Keracunan MBG di Sidoarjo, Arzeti Bilbina Minta BPOM Perketat Pengawasan
Bantuan Pangan Beras di Kediri Dipercepat, 251.412 Keluarga Terima 7.542 Ton Beras

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:23 WIB

Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja

Selasa, 15 September 2026 - 07:33 WIB

Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Minggu, 13 September 2026 - 10:19 WIB

MotoGP Mandalika 2026, PLN Siagakan 500 Personel dan Listrik Berlapis

Berita Terbaru