JAKARTA – Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah, balik nama, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya kini tidak perlu lagi menebak-nebak besaran biaya yang harus dibayarkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara transparan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Seluruh ketentuan mengenai tarif layanan sudah diatur secara jelas sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar Achmad, dikutip Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat memahami komponen biaya yang dikenakan.
“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dijelaskan rumus perhitungan biaya, mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, hingga berbagai layanan pertanahan lainnya. Semuanya sudah diatur secara rinci sehingga prosesnya lebih transparan,” jelasnya.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain biaya layanan utama, aturan tersebut juga mencakup berbagai komponen pendukung yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan di lapangan.
“Di dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan sebagaimana tercantum pada Pasal 21, termasuk ketentuan mengenai biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila memang diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan,” tambah Achmad.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Untuk mempermudah akses informasi, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat menghitung estimasi biaya layanan secara mandiri sebelum datang ke Kantor Pertanahan.
“Silakan masyarakat mengecek sendiri estimasi biaya layanan yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, masyarakat bisa memperoleh informasi resmi lebih mudah sebelum mengajukan layanan di Kantor Pertanahan,” pungkas Achmad.
Penulis : amanda az
Editor : ameri












