
Nasional | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:45 WIB
“Di BPN sendiri kita lakukan digitalisasi dan dua sampai paling telat lima hari selesai. Jadi kalau Pak Menteri hari ini mengatakan 10 hari, make sense,” ujar Harison dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/8/2026).

Nasional | Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nasional | Senin, 29 Juni 2026 - 07:52 WIB
Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghilangkan keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap sah, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian lahannya dipisahkan.