Cara Mengurus Pemisahan Sertipikat Tanah, Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat tanah ilustrasi (dok. rentak.id)

Sertipikat tanah ilustrasi (dok. rentak.id)

RENTAK.ID – Layanan pemisahan bidang tanah menjadi salah satu fasilitas pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika ingin memisahkan sebagian lahan dari sertipikat induk tanpa menghapus keabsahan sertipikat tersebut. Layanan ini kerap digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, hingga keperluan lain yang mengharuskan bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghilangkan keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap sah, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian lahannya dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi. Bidang tanah hasil pemisahan kemudian didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru untuk bidang yang dipisahkan. Pada dokumen bidang tanah induk juga akan dicantumkan catatan mengenai adanya pemisahan, sekaligus dilakukan penyesuaian terhadap luas tanah yang tersisa.

Masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melengkapi dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli jika pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli sebagian tanah, surat hibah apabila untuk hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama jika pemisahan dilakukan akibat pembagian harta pascaperceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui berdasarkan hasil pengukuran.

Besaran biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang serta luas tanah yang akan diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah masuk ke akun, pengguna cukup memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih layanan Pemisahan.

Selanjutnya, masyarakat dapat memilih provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah serta luas bidang yang akan dipisahkan, kemudian menentukan penggunaan lahan, apakah untuk pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya secara otomatis.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, maupun layanan pertanahan sesuai kebutuhan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta
Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup
Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:27 WIB

Kasus Penyadapan Nomor Telepon Presiden Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Beban Pajak Pekerja Disorot, KSPI Usulkan PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 08:53 WIB

Sugiono Temukan Akar Masalah Stunting di Subang, MBG Saja Tak Cukup

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Berita Terbaru