
Nasional | Senin, 29 Juni 2026 - 07:52 WIB
Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghilangkan keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap sah, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian lahannya dipisahkan.