JAKARTA – Warga yang mengurus layanan pertanahan di Banten diharapkan tidak lagi menghadapi ketidakpastian waktu. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyatakan siap menerapkan transformasi layanan pertanahan yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Transformasi tersebut mencakup pengukuran tanah secara terjadwal dengan masa tunggu maksimal tujuh hari serta percepatan proses peralihan hak yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan, kesiapan tersebut didukung penerapan sistem digital dan mekanisme pengawasan yang membuat setiap tahapan pelayanan dapat dipantau.
Menurut Harison, target waktu yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN bukan sesuatu yang sulit dicapai apabila proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan seluruh pihak yang terlibat memenuhi kewajibannya.
“Di BPN sendiri kita lakukan digitalisasi dan dua sampai paling telat lima hari selesai. Jadi kalau Pak Menteri hari ini mengatakan 10 hari, make sense,” ujar Harison dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/8/2026).
Ia menjelaskan, proses peralihan hak atas tanah tidak sepenuhnya berada di tangan BPN. Sebelum pencatatan peralihan hak dilakukan, terdapat sejumlah tahapan yang melibatkan pihak lain.
Di antaranya pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kemudian proses kewajiban dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
Karena itu, percepatan layanan pertanahan membutuhkan kerja bersama. Target 10 hari akan lebih mudah dicapai apabila BPN, PPAT, pemerintah daerah dan pemohon menjalankan tugas masing-masing tanpa hambatan.
“Pihak-pihak yang di luar tadi itu juga punya komitmen yang sama,” kata Harison.
Pengukuran Tanah Dijadwalkan, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari
Selain mempercepat peralihan hak, BPN Banten juga siap menerapkan skema Pengukuran Terjadwal.
Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah.
Dalam skema tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu tanpa kepastian karena waktu tunggu untuk memperoleh jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari.
Namun, Harison mengingatkan bahwa kepastian waktu tersebut sangat bergantung pada kesiapan dokumen dan kondisi di lapangan.
Setelah pengukuran dilakukan, masih terdapat tahapan pengolahan data serta pembuatan peta bidang tanah.
“Kalau pengukuran itu dapat dipastikan syarat-syaratnya sudah ada, sudah siap, maka seharusnya hari itu diukur, hari itu selesai pengukurannya,” jelas Harison.
Ia menilai, pengukuran terjadwal akan berjalan efektif apabila pemohon telah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum petugas datang ke lokasi.
Termasuk memastikan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang yang akan diukur dapat hadir di lokasi.
Hal tersebut penting untuk memastikan batas-batas bidang tanah sehingga petugas tidak harus melakukan pekerjaan ulang akibat adanya pihak yang tidak hadir atau dokumen yang belum lengkap.
Sistem Digital BPN Pantau Proses Pelayanan
Transformasi pelayanan pertanahan juga diperkuat dengan digitalisasi. Harison mengatakan, setiap tahapan pekerjaan dapat dipantau melalui sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan dashboard pengawasan.
Dengan sistem tersebut, pimpinan dapat mengetahui perkembangan pelayanan sekaligus mendeteksi apabila ada proses yang melewati standar waktu.
“Makanya ada dashboard juga, kelihatan di kita kalau kamu enggak tujuh hari, ternyata 21 hari,” ujarnya.
Data tersebut, lanjut Harison, bukan sekadar menjadi catatan administratif. Ketika ditemukan pelayanan yang melampaui standar waktu, kondisi itu dapat dievaluasi untuk mencari sumber persoalan.
Pengawasan juga dilakukan secara berjenjang. Kantor pertanahan yang belum memenuhi standar pelayanan dapat dievaluasi untuk mengetahui kendala sekaligus mencari solusi agar proses berikutnya berjalan lebih cepat.
Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci
Di tengah upaya mempercepat pelayanan, masyarakat juga diminta berperan aktif. Harison menekankan bahwa kelengkapan persyaratan menjadi salah satu kunci utama agar layanan pertanahan tidak mengalami penundaan.
“Ketika memohon proses pengukuran atau proses apa pun di BPN, harus betul-betul make sure bahwa memang persyaratannya itu benar-benar ada,” katanya.
Dalam pengukuran tanah, misalnya, pemohon perlu memastikan pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah dapat hadir untuk memastikan batas-batasnya.
Jika persyaratan belum lengkap ketika petugas sudah berada di lapangan, proses pengukuran berpotensi tertunda dan harus dijadwalkan kembali.
Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa seluruh dokumen dan persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Sentuh Tanahku Bisa Dipakai Cek Persyaratan
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, Harison mendorong pemohon memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mengetahui informasi terkait layanan pertanahan, termasuk jenis layanan, persyaratan dokumen, standar waktu pelayanan hingga estimasi biaya.
Menurut Harison, akses informasi sejak awal akan membantu masyarakat mempersiapkan dokumen sekaligus menghindari kesalahan saat mengajukan permohonan.
Ia juga mengimbau masyarakat mengurus layanan secara langsung ke kantor BPN apabila memungkinkan.
Dengan datang langsung, pemohon dapat memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang harus disiapkan, biaya resmi dan perkiraan waktu penyelesaian.
“Kalau dia datang sendiri ke kantor BPN, dia bisa lihat. Oh biayanya segini, oh sekian lama, oh ini daftar dokumen-dokumen persyaratan yang harus saya penuhi,” tuturnya.
BPN Banten Perkuat Koordinasi
Harison menegaskan BPN Banten siap menjalankan transformasi pelayanan pertanahan dengan memperkuat sistem internal sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelayanan.
“Kita harus siap secara sistem dan membangun pola komunikasi, koordinasi yang baik dengan pihak-pihak lain,” tegasnya.
Menurut dia, percepatan layanan pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan digitalisasi di internal BPN. Koordinasi dengan PPAT, pemerintah daerah, pemohon dan pihak terkait lainnya juga menjadi bagian penting.
Harison optimistis penerapan transformasi tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan dukungan sistem digital, dashboard pengawasan, pengukuran terjadwal serta koordinasi lintas pihak, target percepatan layanan pertanahan di Banten diharapkan tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.
Sebaliknya, masyarakat dapat benar-benar merasakan proses pengurusan tanah yang lebih cepat, transparan dan memiliki kepastian waktu.
Penulis : lazir
Editor : ameri






