JAKARTA – Gelombang perlawanan buruh terhadap kebijakan upah murah kembali menguat. Ribuan pekerja dari berbagai daerah di Jabodetabek bersiap turun ke Jakarta pada 19 Januari 2026 untuk mendeklarasikan manifesto perjuangan buruh, sekaligus menegaskan penolakan terhadap kebijakan upah rendah, pengesahan RUU Ketenagakerjaan, dan rencana pilkada melalui DPRD.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Langkah hukum ini ditempuh lantaran surat keberatan resmi dari buruh dan serikat buruh tidak mendapatkan tanggapan dari para gubernur.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa gugatan ke PTUN merupakan langkah konstitusional yang harus dilakukan setelah tidak adanya respons dari kepala daerah.
“Terhadap perkembangan UMP DKI 2026, surat keberatan dari buruh dan serikat buruh se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak dijawab. Dengan demikian, maka akan ditindaklanjuti ke gugatan PTUN oleh KSPI mewakili kawan-kawan buruh yang bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, secara prosedural gugatan PTUN memang harus diawali dengan pengajuan surat keberatan dan jawaban dari gubernur. Namun hingga kini, jawaban tersebut tidak pernah diberikan.
“Karena sampai hari ini tidak ada jawaban, maka Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp5,73 juta per bulan diubah menjadi Rp5,89 juta per bulan, atau 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” tegasnya.
Selain itu, hingga kini Gubernur DKI Jakarta juga belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. KSPI dan Partai Buruh mendesak agar keputusan tersebut segera diterbitkan.
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta dalam kurun waktu paling lambat satu minggu sudah menetapkan UMSP DKI Jakarta 2026, dengan nilai di atas Rp6 juta atau sekurang-kurangnya 5 persen di atas 100 persen KHL DKI Jakarta,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, biaya hidup di Jakarta sangat tinggi dan UMP sebesar Rp5,773 juta tidak cukup untuk hidup layak.
“Dengan angka itu buruh justru nombok. Jakarta adalah kota mahal, dengan pendapatan per kapita sekitar Rp28 juta per bulan. Bahkan menurut data Bank Dunia dan BPS, Jakarta memiliki surplus biaya hidup sekitar Rp15 juta per bulan. Karena itu kami juga meminta adanya diskresi dan subsidi upah dari Pemprov DKI Jakarta,” tambahnya.
Langkah serupa juga akan ditempuh terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat keberatan buruh terkait UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota juga tidak mendapat jawaban.
“Karena itu, sama seperti DKI Jakarta, minggu depan, hari Senin, gugatan ke PTUN akan kami ajukan di Bandung untuk meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK 2026 sesuai rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota,” ujar Said Iqbal.
Ia juga mengingatkan agar polemik upah tidak dijawab dengan pencitraan semata.
“Kami berharap Kang Dedi Mulyadi atau KDM jangan menjawab dengan konten. Jangan membangun pencitraan. Lebih baik mengundang pimpinan serikat buruh se-Jawa Barat untuk mencari solusi bersama,” tegasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian perjuangan tersebut, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar deklarasi perjuangan buruh pada Senin, 19 Januari 2026, yang diperkirakan dihadiri lebih dari 10.000 buruh se-Jabodetabek.
“Pada tanggal 19 Januari, lebih dari 10.000 buruh akan melakukan aksi di Jakarta dalam bentuk deklarasi perjuangan,” ujar Said Iqbal.
Deklarasi akan digelar di Sport Mall Kelapa Gading pukul 10.00 WIB dan sekaligus menjadi pembukaan Kongres Partai Buruh ke-5 yang berlangsung pada 20–22 Januari 2026.
Dalam deklarasi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,89 juta per bulan dan UMSP minimal 5 persen di atas KHL, pengembalian rekomendasi UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota Jawa Barat sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta menolak rencana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD.
“Dalam deklarasi itu juga kami sampaikan penolakan terhadap pilkada melalui DPRD. Kami ingin pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat, karena itulah perintah konstitusi. Jika melalui DPRD, sangat rawan transaksi politik dan jual beli kursi,” pungkas Said Iqbal.
Penulis : lazir
Editor : ameri













