JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025 yang berlangsung pada 21 Februari 2025, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
Berdasarkan SEB ini, terdapat beberapa ketentuan terkait jadwal pembelajaran selama Ramadan:
Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari & 3-5 Maret 2025)
Pada tanggal tersebut, kegiatan belajar akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6-20 Maret 2025)
Proses belajar kembali dilakukan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain itu, diharapkan adanya kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta keterlibatan sosial untuk membentuk karakter yang lebih baik.
Libur Idul Fitri (21-28 Maret & 2-8 April 2025)
Tanggal-tanggal tersebut ditetapkan sebagai libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama liburan, siswa diharapkan tetap menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Pembelajaran Kembali (9 April 2025)
Setelah libur Idul Fitri, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan secara normal di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa selain mengikuti pembelajaran formal, peserta didik juga diharapkan dapat mengikuti berbagai kegiatan positif selama Ramadan.
“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter serta kepribadian utama,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Aturan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam pembelajaran selama Ramadan, sekaligus mendukung persiapan arus mudik Lebaran 2025. ***
Penulis : amanda az
Editor : regardo













