JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Kamis (11/6/2026). Dalam perkara tersebut, pemohon Syafi’i Al Ma’ruf melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Syukur Destieli Gulo meminta MK meninjau kembali ketentuan yang mengatur penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi di dalam negeri.
Dalam permohonannya, pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kuasa hukum pemohon, Syukur Destieli Gulo, menjelaskan bahwa pasal yang menjadi inti persoalan dalam UU Migas, yakni Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) mengenai penetapan harga BBM dalam negeri, sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 002/PUU-I/2003.
Menurutnya, putusan tersebut telah memberikan pedoman yang jelas mengenai mekanisme penetapan harga energi yang sesuai dengan konstitusi.
“Menurut putusan a quo, penetapan harga bahan bakar minyak dan gas bumi yang konstitusional, sesuai Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945, adalah apabila harga BBM dan gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu serta mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” ujar Syukur dalam persidangan.
Namun demikian, pemohon menilai praktik yang berlangsung saat ini tidak sejalan dengan putusan MK tersebut. Kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi dianggap tidak mencerminkan penguasaan negara atas sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Pemohon berpendapat bahwa penentuan harga BBM dan gas bumi yang diproduksi serta dipasarkan di dalam negeri seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan sumber daya alam harus dikuasai negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, pemohon juga menyoroti aspek kemandirian ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, penetapan harga energi domestik yang masih merujuk pada harga minyak dunia atau Mean of Platts Singapore (MOPS) menunjukkan bahwa prinsip kemandirian tersebut belum terwujud.
“Pada kenyataannya, pemohon tidak merasakan terlaksananya amanat konstitusi tersebut karena penentuan harga bahan bakar minyak dan gas bumi tidak ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, penentuan harga BBM dan gas bumi dalam negeri juga mengacu pada harga minyak global atau MOPS sebagaimana dipraktikkan selama ini, sehingga tidak mencirikan kemandirian ekonomi nasional. Oleh karenanya, praktik yang demikian bertentangan dengan UUD NRI 1945,” tegas Syukur.
Melalui permohonan ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum terkait kewenangan penetapan harga BBM dan gas bumi dalam negeri, sekaligus memastikan pengelolaan sektor energi tetap sejalan dengan amanat konstitusi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penulis : lazir
Editor : ameri






