BEKASI -Pemerintah memperketat pengawasan terhadap aspek keselamatan angkutan umum menyusul dugaan keterlibatan kendaraan dalam insiden kecelakaan kereta. Salah satunya dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (28/4/2026).
Sidak ini difokuskan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan, mengingat sistem tersebut menjadi fondasi utama dalam menjamin keselamatan operasional kendaraan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, ada sejumlah elemen penting yang wajib dipenuhi sesuai dengan SMK PAU. Sidak ini kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan dijalankan secara konsisten, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi (pre-trip inspection) hingga memastikan kompetensi serta kondisi kesehatan pengemudi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Bekasi malam, Selasa (28/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di pool Green SM Bekasi karena lokasi tersebut merupakan titik awal operasional kendaraan yang diduga terkait kecelakaan. Inspeksi mencakup kelengkapan administrasi, kelaikan jalan kendaraan, kesiapan armada, hingga penerapan standar keselamatan lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, benar-benar diterapkan sesuai regulasi. Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan sejumlah hal yang masih perlu didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Aan menambahkan, pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi sistem keselamatan perusahaan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho yang memimpin langsung sidak menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi SMK PAU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Apabila terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan serta pemantauan langsung. Langkah yang kami lakukan ini mengacu pada Pasal 16 PM 85 Tahun 2018, yang memungkinkan dilakukannya audit dalam kondisi tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol maupun berulang,” terang Yusuf.
Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi. Rekomendasi itu dapat berupa perbaikan sistem keselamatan hingga pemberian sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.













