Dua Bulan Menggantung, Kasus Maut Matraman Tak Jelas Ujungnya

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Azas Tigor Nainggolan bersama ojek pangkalan (ilustrasi dibikin ai -rentak.id)

Ilustrasi Azas Tigor Nainggolan bersama ojek pangkalan (ilustrasi dibikin ai -rentak.id)

JAKARTA — Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang siswa SMK di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Peristiwa yang terjadi pada 9 Februari 2026 itu belum menunjukkan perkembangan berarti dari sisi penegakan hukum, memicu kritik atas lambannya penanganan oleh aparat.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai penanganan kasus tersebut terkesan tidak transparan. Ia mengingatkan, insiden yang terjadi pada pukul 07.00 WIB itu memiliki kronologi yang jelas dan semestinya mudah ditelusuri.

“Sudah dua bulan lalu terjadi kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman Raya. Seorang siswa SMK jatuh dari sepeda motornya akibat jalan rusak di bawah JPO, lalu dilindas kendaraan lain hingga meninggal dunia di tempat,” ujar Tigor, Senin (6/4/2026)

Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan. “Sampai sekarang tidak jelas penanganan kasus kecelakaan itu oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Padahal kronologi kejadiannya terang, akibat jalan rusak berlobang besar dan bergelombang,” tegasnya.

Tigor mempertanyakan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus tersebut. Ia menilai, ketiadaan informasi publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

“Polda Metro Jaya belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Jangan sampai terkesan menghilangkan kasus kecelakaan ini. Jika itu terjadi, bisa disimpulkan ada upaya melindungi pelaku kejahatan pidana,” katanya.

Ia menegaskan, lambannya penanganan perkara dapat berdampak serius pada kepastian hukum. “Tidak ditanganinya kasus ini hingga tuntas akan menghilangkan kepastian hukum. Yang dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan, terutama korban dan keluarganya,” lanjutnya.

Karena itu, ia mendesak kepolisian segera membuka perkembangan penyelidikan kepada publik. “Segeralah Polda Metro Jaya mengumumkan dan menuntaskan penanganan kasus kecelakaan di Jalan Matraman Raya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Tigor menekankan bahwa kecelakaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan membahayakan pengguna. Dalam pandangannya, unsur kelalaian penyelenggara jalan patut diselidiki.

“Ada korban, ada penyebab, dan ada pihak yang melindas. Berdasarkan kronologi, siswa SMK itu adalah korban akibat jalan rusak. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi jalan yang membahayakan nyawa pengguna?” katanya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara jalan.

“Pasal 24 UU LLAJ menyebutkan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Jika belum bisa diperbaiki, wajib diberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan,” jelasnya.

Menurutnya, jika kewajiban tersebut diabaikan, ada konsekuensi pidana yang harus ditanggung.

“Dalam Pasal 273 diatur, jika kelalaian itu menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp120 juta,” tegas Tigor.

Ia menilai, fakta di lapangan menunjukkan jalan rusak tersebut sebelumnya dibiarkan tanpa perbaikan maupun rambu peringatan. Hal ini, kata dia, seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Melihat kejadian ini dan aturan hukum yang ada, seharusnya kepolisian sudah bisa melanjutkan penanganan dan menentukan siapa yang bertanggung jawab. Pertanyaannya, kemana kasus ini?” ucapnya.

Tigor juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keadilan bagi setiap warga negara. Ia mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepolisian harus segera menuntaskan kasus ini karena menyangkut hilangnya nyawa warga negara,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan infrastruktur dan penegakan hukum tidak bisa dipisahkan. Tanpa kejelasan penanganan, bukan hanya keadilan yang tertunda, tetapi juga kepercayaan publik yang dipertaruhkan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Wisatawan Kapal Pesiar Berburu Pesona Cenderawasih di Aisandami, DAMRI Siapkan 3 Armada
Tol Jakarta-Tangerang Dipelihara, Jembatan Cisadane Direkonstruksi hingga 19 September
Krayan Terisolasi, Jalan Berlumpur Bikin Harga Sembako Melambung
Tol JORR Direkonstruksi hingga 18 September, Cek Titik Lajur yang Ditutup
Tol Jakarta-Cikampek Dipelihara Mulai 12 September, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Rp3 Triliun untuk Motor Listrik Disorot, Djoko Setijowarno: Lebih Baik Perkuat Bus Listrik
AirNav Resmi Operasikan JARKOMPENAS, Perkuat Transformasi Digital Navigasi Penerbangan
Lima Bandara Kembali Layani Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Dipantau

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:28 WIB

Wisatawan Kapal Pesiar Berburu Pesona Cenderawasih di Aisandami, DAMRI Siapkan 3 Armada

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Tol Jakarta-Tangerang Dipelihara, Jembatan Cisadane Direkonstruksi hingga 19 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:02 WIB

Krayan Terisolasi, Jalan Berlumpur Bikin Harga Sembako Melambung

Minggu, 13 September 2026 - 08:25 WIB

Tol JORR Direkonstruksi hingga 18 September, Cek Titik Lajur yang Ditutup

Sabtu, 12 September 2026 - 14:06 WIB

Tol Jakarta-Cikampek Dipelihara Mulai 12 September, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Berita Terbaru