ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi pengaduan ATR-BPN(dok. atr-bpn)

Aplikasi pengaduan ATR-BPN(dok. atr-bpn)

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang transparan dan responsif di tengah tuntutan era digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperluas akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal digital, sehingga keluhan maupun aspirasi dapat disampaikan dengan lebih cepat dan mudah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Ia menjelaskan, setiap aduan yang masuk tidak hanya berfungsi sebagai sarana kontrol publik, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga pola kerja di internal kementerian. Menurutnya, kualitas layanan publik dapat tercermin dari sejauh mana pengaduan masyarakat ditangani secara efektif.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang bisa diakses masyarakat, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email resmi melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

Melalui berbagai kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara langsung kepada unit yang berwenang. Setiap kanal juga dilengkapi prosedur yang jelas guna memastikan laporan ditangani secara tepat, cepat, dan transparan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menyusun kronologis permasalahan secara rinci dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 09.00–14.00 WIB, atau dikirim ke alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengaduan melalui email harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti penggunaan format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file disesuaikan dengan nomor surat—jika ada—atau menggunakan nama pengirim. Jika dokumen melebihi batas ukuran, file dapat dipecah menjadi beberapa bagian. Isi email juga wajib mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, serta identitas pengirim.

Adapun melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup masuk menggunakan akun terdaftar, kemudian menuliskan laporan secara jelas dengan mencantumkan waktu dan lokasi kejadian. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen, serta memantau perkembangan laporan melalui notifikasi pada akun masing-masing.

Dengan berbagai kemudahan ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan proses pengaduan menjadi lebih inklusif, cepat, dan transparan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026
Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata
Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup
Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP
Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat
Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Selasa, 28 April 2026 - 10:44 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 09:33 WIB

Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026

Senin, 27 April 2026 - 06:46 WIB

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata

Minggu, 26 April 2026 - 08:47 WIB

Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

Berita Terbaru