JAKARTA – Pemerintah berupaya menuntaskan persoalan pertanahan yang telah berlarut-larut di ibu kota dengan pendekatan kompromi: aset negara tetap terlindungi, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Skema itu ditawarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, melalui penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik DKI Jakarta.
Usai menyerahkan 3.922 sertipikat aset pemerintah provinsi kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026), Nusron menegaskan bahwa persoalan tanah barang milik daerah yang sudah puluhan tahun ditempati warga membutuhkan solusi berimbang.
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema tersebut dirancang sebagai jalan tengah antara perlindungan aset negara dan aspek kemanusiaan. “Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” kata Nusron.
Selain itu, kementeriannya mencatat penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan Tanjung Priok berjalan positif berkat kolaborasi dengan pemerintah provinsi. Pemerintah kini juga menyiapkan langkah untuk kawasan Plumpang, yang direncanakan menjadi zona penyangga bagi fasilitas penyimpanan milik Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.
Menanggapi usulan tersebut, Pramono Anung menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi karena dinilai realistis untuk kota besar seperti Jakarta. “Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat maksimal bagi penyelesaian persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah menata pemanfaatan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum yang selama ini ditempati warga. Pendekatan relokasi ke rumah susun dilakukan secara persuasif dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkas Pramono.
Penulis : amanda az
Editor : ameri













