JAKARTA – Ratusan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) Mojokerto, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta. Aksi ini menjadi jeritan perlawanan buruh atas kebijakan negara yang dinilai telah melumpuhkan operasional perusahaan dan mengancam ribuan pekerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli, S.H. Ia menegaskan bahwa krisis yang menimpa PT PAKERIN bukan disebabkan oleh kegagalan manajemen perusahaan, melainkan akibat kebijakan administratif dan lambannya negara dalam menyelesaikan persoalan hukum serta keuangan perusahaan.
“PT PAKERIN bukan perusahaan bangkrut. Perusahaan ini punya dana, punya pasar, dan punya tenaga kerja. Yang membuat perusahaan lumpuh adalah kebijakan negara sendiri yang saling mengunci,” kata Jazuli dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Dalam demonstrasi tersebut, buruh secara tegas menuntut Menteri Hukum Republik Indonesia untuk merevisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 agar disesuaikan dengan putusan kasasi Nomor 310 K/TUN/2022 dan putusan Peninjauan Kembali Nomor 42 PK/TUN/2023, karena terbukti surat keputusan tersebut dinilai keliru secara hukum.
Selain itu, buruh mendesak Menteri Hukum segera membuka blokir Administrasi Hukum Umum (AHU) PT PAKERIN yang telah membekukan legalitas direksi perusahaan. Pembekuan tersebut membuat perusahaan tidak bisa menjalankan aktivitas hukum dan keuangan, termasuk mencairkan dana operasional.
Tak hanya kepada Kemenkumham, massa juga menekan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar segera mencairkan dana operasional PT PAKERIN minimal sebesar Rp250 miliar supaya perusahaan bisa kembali berproduksi dan menyelamatkan ribuan buruh dari ancaman PHK.
“LPS menguasai dana perusahaan, tapi buruh dibiarkan kelaparan. Ini tidak adil. Kami menuntut dana operasional segera dicairkan agar pabrik kembali hidup,” ujar Jazuli.
Buruh juga menuntut pencairan dana perusahaan untuk membayarkan upah ribuan pekerja yang selama tiga bulan terakhir belum diterima. Kondisi ini membuat buruh dan keluarganya terjerumus ke dalam ketidakpastian ekonomi.
“Sudah tiga bulan buruh tidak menerima gaji. Anak-anak mereka butuh makan, sekolah, dan biaya hidup. Negara tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan ini,” tegasnya.
PT PAKERIN sendiri diketahui merupakan nasabah BPR Prima Master Bank (sebelumnya Bank Prima) dengan total simpanan berupa tabungan dan deposito mencapai sekitar Rp950 miliar. Namun sejak bank tersebut ditetapkan berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) dan diambil alih oleh LPS, seluruh kewenangan pencairan dana berada di tangan LPS.
Ironisnya, meski perusahaan memiliki dana yang sangat cukup untuk beroperasi, pembekuan legalitas direksi oleh Kementerian Hukum membuat PT PAKERIN tidak bisa mencairkan dananya sendiri. Akibatnya, perusahaan kehilangan modal operasional dan terpaksa menghentikan kegiatan produksi.
Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh buruh, tetapi juga masyarakat sekitar. Selama ini, operasional PT PAKERIN menopang listrik penerangan jalan, pasokan air bersih, hingga sistem irigasi lahan pertanian warga.
“Kalau pabrik ini mati, bukan hanya buruh yang sengsara. Masyarakat sekitar juga akan terdampak. Negara harus bertanggung jawab,” kata Jazuli.
Buruh menegaskan negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan prosedural dan birokrasi. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya, khususnya kaum buruh yang menjadi tulang punggung industri nasional.
Sejalan dengan janji pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja, buruh menilai pemerintah seharusnya lebih dulu menyelamatkan lapangan kerja yang sudah ada.
“Kalau negara membiarkan PT PAKERIN mati, maka negara secara sadar sedang menciptakan pengangguran massal. Ini adalah kejahatan sosial yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Jazuli.
Buruh PT PAKERIN menyatakan akan terus melakukan aksi demonstrasi, mendirikan tenda perjuangan, dan bermalam di depan Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta, hingga negara benar-benar hadir membuka blokir AHU, mencairkan dana perusahaan, serta memastikan PT PAKERIN kembali beroperasi demi menyelamatkan ribuan buruh dari ancaman PHK massal.
Penulis : lazir
Editor : ameri













