Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi di Istana, Tolak PP Pengupahan dan Kenaikan Upah Minimum 2025

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

Said Iqbal saat paparkan demo di depan kantor Kemenaker. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Puluhan ribu buruh direncanakan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025 mendatang. Aksi ini dilakukan untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru serta menentang angka kenaikan upah minimum 2025 yang dinilai terlalu rendah.

Aksi serupa juga akan berlangsung secara serentak di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatra sebagai bentuk perlawanan nasional kaum buruh terhadap kebijakan pengupahan pemerintah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) menyatakan telah memperoleh informasi bahwa pemerintah akan mengumumkan penetapan upah minimum 2025 dalam waktu dekat. Menyikapi hal tersebut, KSPI menegaskan penolakan keras terhadap PP Pengupahan yang dijadikan dasar penetapan upah minimum tahun depan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa buruh menolak PP Pengupahan apabila benar peraturan tersebut telah ditandatangani dan dipaksakan menjadi rujukan utama kebijakan pengupahan.

“KSPI menolak PP Pengupahan jika benar peraturan pemerintah itu sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tetapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” ujar Said Iqbal, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa PP Pengupahan tersebut harus ditolak. Pertama, penyusunannya dinilai tidak melalui pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, kata Said Iqbal, hanya terjadi satu kali, yakni pada 3 November 2025.

“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP ini bisa berlaku lama, bahkan sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut hidup buruh dan keluarganya,” tegasnya.

Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Dalam aturan tersebut terdapat definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat sejumlah daerah—yang dianggap telah melewati batas atas—tidak lagi mengalami kenaikan upah, meski harga kebutuhan pokok terus meningkat.

Ketiga, KSPI menilai PP tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru menahan kenaikan upah tetap rendah.

KSPI menyoroti penggunaan indeks tertentu sebesar 0,3 hingga 0,8. Jika pemerintah menggunakan indeks terendah, yakni 0,3, maka kenaikan upah minimum diperkirakan hanya sekitar 4,3 persen.

“Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikannya bisa hanya sekitar 4,3 persen. Ini terlalu kecil dan mencerminkan politik upah murah,” ujar Said Iqbal.

Ia juga mempertanyakan apakah Presiden memahami dampak sosial dari kebijakan tersebut. “Apakah Presiden sudah tahu kalau kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh dituntut produktif, tapi upahnya ditahan serendah mungkin,” katanya.

Sebagai alternatif, KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2025, yakni kenaikan sebesar 6,5 persen atau minimal sama dengan tahun sebelumnya; kenaikan di kisaran 6 hingga 7 persen untuk menjaga daya beli buruh; opsi kompromi sebesar 6,5 hingga 6,8 persen; serta penggunaan indeks tertentu di rentang 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8.

“Empat opsi ini jelas. Intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4 persen. Minimal harus setara atau lebih baik dari tahun sebelumnya, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9,” tegas Said Iqbal.

Ia menambahkan, puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan terlibat langsung dalam aksi di Istana. Sementara itu, aksi serentak juga akan digelar di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatra.

“Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap PP Pengupahan dan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan harapan buruh,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:51 WIB

90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru