JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai pemanggilan mantan Ketua KPK Abraham Samad oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, (13/8/2028) sebagai sinyal alarm bahaya dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan, langkah tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan judicial harassment atau penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik.
“Pemanggilan terhadap Abraham Samad atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 terkait konten di podcastnya perlu dilihat secara proporsional. Penyidik harus berbasis pada bukti yang terukur, bukan asumsi yang dibungkus dengan dalih penegakan hukum,” ujar Azmi, Rabu (13/8/2025).
Menurut Azmi, kasus ini bukan sekadar indikasi kriminalisasi, tetapi juga menunjukkan gejala judicial harassment.
“Dalam negara demokrasi, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya: hukum kehilangan netralitas, aparatur kehilangan independensinya, dan warga negara kehilangan rasa aman. Ruang kebebasan berpendapat, demokrasi, dan berekspresi akan hampa dari forum edukasi maupun koreksi publik,” tegasnya.
Azmi mengingatkan, jika proses hukum diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap mengganggu hanya karena menyampaikan kritik atau keresahan publik, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori kriminalisasi. “Ini sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi kelompok penekan atau pengkritik sosial. Jika ini dibiarkan liar, dampak negatifnya bisa menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, hak berpendapat dan berekspresi warga negara yang dilakukan secara bertanggung jawab demi kepentingan hukum dan hak informasi publik seharusnya dilindungi, bukan dihambat. “Negara melalui aparat penegak hukum wajib melindungi hak ini, bukan menjadi bagian dari penghambat,” ucap Azmi.
Karena itu, Azmi mendorong pihak kepolisian, Kompolnas, dan pemerintah memastikan pemanggilan ini murni untuk penegakan hukum. “Bukan untuk membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak-pihak tertentu dalam organ kekuasaan,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya netralitas penegak hukum.
“Di negara hukum demokratis, aparat penegak hukum sejatinya adalah penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya. Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral, dan menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara. Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik,” pungkas Azmi.
Penulis : lazir
Editor : ameri













