Pemanggilan Abraham Samad, Dosen Hukum Trisakti: Indikasi Kriminalisasi dan Judicial Harassment

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra (dok. rentak)

Azmi Syahputra (dok. rentak)

JAKARTA – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai pemanggilan mantan Ketua KPK Abraham Samad oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, (13/8/2028) sebagai sinyal alarm bahaya dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan, langkah tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan judicial harassment atau penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik.

“Pemanggilan terhadap Abraham Samad atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 terkait konten di podcastnya perlu dilihat secara proporsional. Penyidik harus berbasis pada bukti yang terukur, bukan asumsi yang dibungkus dengan dalih penegakan hukum,” ujar Azmi, Rabu (13/8/2025).

Menurut Azmi, kasus ini bukan sekadar indikasi kriminalisasi, tetapi juga menunjukkan gejala judicial harassment.

“Dalam negara demokrasi, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya: hukum kehilangan netralitas, aparatur kehilangan independensinya, dan warga negara kehilangan rasa aman. Ruang kebebasan berpendapat, demokrasi, dan berekspresi akan hampa dari forum edukasi maupun koreksi publik,” tegasnya.

Azmi mengingatkan, jika proses hukum diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap mengganggu hanya karena menyampaikan kritik atau keresahan publik, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori kriminalisasi. “Ini sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi kelompok penekan atau pengkritik sosial. Jika ini dibiarkan liar, dampak negatifnya bisa menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, hak berpendapat dan berekspresi warga negara yang dilakukan secara bertanggung jawab demi kepentingan hukum dan hak informasi publik seharusnya dilindungi, bukan dihambat. “Negara melalui aparat penegak hukum wajib melindungi hak ini, bukan menjadi bagian dari penghambat,” ucap Azmi.

Karena itu, Azmi mendorong pihak kepolisian, Kompolnas, dan pemerintah memastikan pemanggilan ini murni untuk penegakan hukum. “Bukan untuk membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak-pihak tertentu dalam organ kekuasaan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya netralitas penegak hukum.

“Di negara hukum demokratis, aparat penegak hukum sejatinya adalah penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya. Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral, dan menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara. Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik,” pungkas Azmi.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi
YLBH JNN Desak Oknum Brimob Polda Maluku Dipidana atas Kasus Tewasnya Pelajar di Tual
Ketua Umum WLC Tunjuk Nurhayati sebagai Wakil Ketua Umum

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:17 WIB

Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:33 WIB

Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB