RENTAK.ID – KAI Commuter mengecam keras tindakan pelemparan terhadap KRL Commuter Line No.1674 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung yang terjadi pada Rabu (16/7/2025) siang.
Insiden di KM 76+5 antara Stasiun Citeras dan Rangkasbitung ini menyebabkan kaca depan kabin pecah dan kereta harus diperbaiki di Stasiun Rangkasbitung. KAI Commuter menegaskan komitmen mengusut tuntas kejadian ini bersama aparat penegak hukum.
Petugas keamanan KAI Commuter segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan menghimpun informasi dari warga sekitar. Hingga kini, pelaku belum ditemukan dan diduga langsung melarikan diri usai kejadian.
“KAI Commuter akan mengusut tuntas aksi ini dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, Rabu (16/7/2025).
Sebagai langkah pencegahan, KAI Commuter rutin melakukan sosialisasi anti-vandalisme kepada warga dan sekolah di sekitar jalur rel. Joni menegaskan bahwa tindakan semacam ini melanggar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Masyarakat diminta turut menjaga keselamatan perjalanan kereta dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan sarana dan prasarana perkeretaapian.
“KAI Commuter juga berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga dan anak-anaknya agar menjaga keselamatan perjalanan kereta serta tidak melakukan vandalisme,” tutup Joni.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami













