Tinggal 8 Minggu, Komisi III Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Disahkan Desember 2026

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto tangkapan layar)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto tangkapan layar)

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting. Komisi III DPR RI menargetkan seluruh proses pembentukan regulasi tersebut dapat dirampungkan dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Target itu membuat waktu pembahasan menjadi semakin terbatas. Jika dihitung berdasarkan masa sidang efektif setelah dikurangi masa reses DPR, Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah agenda harus dikebut, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua.

“Kalau dihitung waktu efektif masa sidang setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini tinggal sekitar delapan minggu lagi,” demikian penjelasan Komisi III terkait target penyelesaian regulasi tersebut, Selasa (25/8/2026).

Komisi III juga menilai proses penyerapan aspirasi masyarakat sejauh ini sudah berjalan cukup intensif. Puluhan masukan telah dihimpun melalui berbagai forum, termasuk RDPU dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Tercatat, sebanyak 35 kali RDPU telah digelar. Selain itu, dilakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat yang menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

“Untuk penyerapan aspirasi, kami sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujarnya.

Dengan waktu pembahasan yang semakin singkat, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset tetap diberikan ruang. Namun, penyampaian aspirasi kini lebih diarahkan dalam bentuk konsep atau masukan tertulis agar dapat segera dipertimbangkan dalam proses pembahasan.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.

Komisi III berpandangan, penyerapan aspirasi yang telah dilakukan sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan yang muncul di tengah masyarakat juga dinilai telah membentuk peta pendapat yang cukup jelas dan terfragmentasi.

Di satu sisi, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, dukungan tersebut dibarengi dengan tuntutan agar regulasi disusun secara hati-hati dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, sebagian besar juga menginginkan agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi, berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Karena itu, tantangan Komisi III bukan sekadar mengejar target pengesahan pada Desember 2026. Substansi aturan juga menjadi perhatian agar kewenangan perampasan aset dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa mengorbankan prinsip hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Dengan target waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan berlangsung padat. Setiap tahapan harus berjalan beriringan agar target pengesahan di tingkat paripurna pada Desember 2026 dapat tercapai.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Agenda DPR Kamis 17 September 2026, Bahas RKA 2027 hingga Sejumlah RUU
Ini Agenda DPR RI 16 September 2026, dari Anggaran hingga Perlindungan Buruh
Agenda DPR RI Kamis 10 September 2026, Ada Bahasan Reforma Agraria dan Penjaminan Polis Asuransi
DPR Gelar Paripurna Hari Ini, 5 RUU Jadi Sorotan: Ada Reforma Agraria dan Penyiaran
Agenda DPR RI Hari Ini, 3 September 2026: Reforma Agraria hingga Arah Kebijakan Moneter
Demo Menggema, DPR Tetap Kerja: RUU Perampasan Aset hingga APBN 2027 Dibahas Hari Ini
Agenda DPR RI Hari Ini 24 Agustus 2026: RUU Penyiaran hingga Uji Calon Pejabat OJK
Agenda DPR RI Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026: RUU Penyiaran hingga Konflik Agraria Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:40 WIB

Agenda DPR Kamis 17 September 2026, Bahas RKA 2027 hingga Sejumlah RUU

Rabu, 16 September 2026 - 08:12 WIB

Ini Agenda DPR RI 16 September 2026, dari Anggaran hingga Perlindungan Buruh

Kamis, 10 September 2026 - 07:58 WIB

Agenda DPR RI Kamis 10 September 2026, Ada Bahasan Reforma Agraria dan Penjaminan Polis Asuransi

Selasa, 8 September 2026 - 08:18 WIB

DPR Gelar Paripurna Hari Ini, 5 RUU Jadi Sorotan: Ada Reforma Agraria dan Penyiaran

Kamis, 3 September 2026 - 08:20 WIB

Agenda DPR RI Hari Ini, 3 September 2026: Reforma Agraria hingga Arah Kebijakan Moneter

Berita Terbaru