Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Pakar Hukum Kritik Sikap KPK

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanyo (dok. pdip)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanyo (dok. pdip)

JAKARTA – Penundaan sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai kritik tajam dari pakar hukum senior, Petrus Selestinus.

Ia menilai sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berulang kali menunda sidang sebagai bentuk arogansi sekaligus menunjukkan itikad tidak baik dalam proses hukum.

Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025, batal berlangsung karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.

“Sikap KPK yang kerap menunda sidang praperadilan, terutama saat mereka menjadi termohon, jelas mencerminkan arogansi lembaga tersebut,” ujar Petrus dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, ia menilai tindakan KPK ini bertentangan dengan prinsip praperadilan yang harus berlangsung cepat dan sederhana.

“Praperadilan itu sifatnya cepat, hanya satu minggu harus sudah diputus. Jika terus ditunda, maka ada indikasi KPK tidak menghormati prinsip tersebut,” tegasnya.

Menurut Petrus, KPK seharusnya memahami bahwa praperadilan bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia bagi pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto.

“Praperadilan bukan hanya soal kecepatan dan kesederhanaan proses hukum, tapi juga soal perlindungan HAM. Hasto sebagai pemohon punya hak yang wajib dihormati,” imbuhnya.

Terkait proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Hasto, Petrus mengingatkan bahwa penyidik terikat oleh Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP yang mengharuskan mereka bertindak secara bertanggung jawab.

“Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP disebutkan bahwa penyidik wajib bertindak sesuai hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya, semua tindakan harus dilakukan secara layak dan manusiawi,” pungkasnya.

Penundaan sidang ini semakin memperpanjang polemik di balik penetapan tersangka terhadap Hasto.

Publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya dalam merespons kritik terhadap transparansi dan profesionalisme mereka.

 

Penulis : lazir

Editor : regardo

Berita Terkait

Jembatan Bailey di Brebes Rampung, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Kian Cepat
Wamenaker Afriansyah Noor Fasilitasi Dialog PT Multistrada dan Serikat Pekerja di Bekasi
Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan
Underpass Bitung Tangerang Dibangun, Kemacetan Jalur Pantura dan Akses Tol Merak Bakal Terurai
Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA
Menko Polkam Djamari Chaniago: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat
Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Sambangi Jampidsus, Ada Apa?
Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Dikebut, AHY Sebut Sudah Tembus 17 Kilometer

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:27 WIB

Jembatan Bailey di Brebes Rampung, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Kian Cepat

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:43 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor Fasilitasi Dialog PT Multistrada dan Serikat Pekerja di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:49 WIB

Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:29 WIB

Underpass Bitung Tangerang Dibangun, Kemacetan Jalur Pantura dan Akses Tol Merak Bakal Terurai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA

Berita Terbaru