RENTAK.ID – Dewi Perssik kembali melanjutkan proses hukumnya terkait dugaan pencatutan identitas di media sosial. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pedangdut tersebut mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik, Rabu 13 Mei 2026.
Kedatangan Dewi Perssik kali ini berkaitan dengan pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang sebelumnya telah dilayangkan pada April 2026. Dalam agenda tersebut, pihak pelapor juga menyerahkan tambahan bukti digital untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kuasa hukum Dewi Perssik menjelaskan, timnya telah menyiapkan sejumlah tangkapan layar, dokumen elektronik, hingga data yang disimpan dalam flashdisk untuk diserahkan kepada penyidik.
Selain itu, mereka juga berencana menghadirkan beberapa saksi terkait kasus tersebut. “Hari ini mau diperiksa terkait laporan yang sudah kita laporkan waktu itu,” ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.
Menurut Sandy, laporan tersebut bermula dari munculnya akun Facebook palsu yang menggunakan identitas Dewi Perssik tanpa izin.
Akun itu diduga dipakai untuk aktivitas tertentu yang dinilai merugikan nama baik sang artis. “Bukti ada capture-an, terus juga ada beberapa yang sudah kita pindahkan ke flashdisk,” jelas Sandy.
Meski proses hukum terus berjalan, Dewi Perssik memilih tidak banyak berbicara mengenai substansi perkara. Pelantun lagu “Hikayat Cinta” itu menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada tim kuasa hukumnya. ***













