Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Online, Kemenag Minta Calon Pengantin Gunakan Kanal Resmi

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan pendaftaran nikah online (ilustreasi dibikin ai - rentak.id)

Ilustrasi penipuan pendaftaran nikah online (ilustreasi dibikin ai - rentak.id)

JAKARTA – Maraknya penipuan berkedok layanan pendaftaran nikah membuat masyarakat diminta lebih waspada. Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan calon pengantin agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA), terutama jika meminta pembayaran melalui jalur tidak resmi.

Kasus penipuan dengan modus pendaftaran nikah online dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, seperti Banten dan Jawa Tengah. Pelaku diduga menggunakan identitas palsu, mencatut logo resmi Kemenag, hingga mengarahkan korban melakukan pembayaran melalui QRIS tidak resmi agar terlihat meyakinkan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan seluruh proses administrasi pernikahan wajib dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.

“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Kemenag menerima laporan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Dalam aksinya, pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah palsu agar korban percaya.

Menurut Ahmad Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi saat ini hanya dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui sistem tersebut, seluruh data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.

Ia juga menjelaskan, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen resmi itu memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.

“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.

Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan verifikasi ke KUA setempat apabila menerima pesan mencurigakan terkait pendaftaran nikah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat aksi penipuan digital yang semakin marak.

Tag: Kementerian Agama, KUA, penipuan nikah, SIMKAH, PUSAKA Superapps, Ahmad Zayadi, pendaftaran nikah online, QRIS ilegal, akad nikah, PNBP nikah, layanan KUA, calon pengantin, penipuan digital, Kemenag, 2026

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

56 Bhikkhu Jalan Kaki dari Bali ke Borobudur, Bawa Pesan Damai dan Persatuan
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Perang terhadap Kekerasan Seksual, Minta Publik Waspadai Hoaks
Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi
Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret
Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”
Ramadan 1447 H Jadi Momentum Persatuan, Menag Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial
Dai 3T Bergerak: Penguatan Iman dan Nasionalisme dari Pinggiran Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:23 WIB

Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Online, Kemenag Minta Calon Pengantin Gunakan Kanal Resmi

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:02 WIB

56 Bhikkhu Jalan Kaki dari Bali ke Borobudur, Bawa Pesan Damai dan Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:38 WIB

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Perang terhadap Kekerasan Seksual, Minta Publik Waspadai Hoaks

Rabu, 15 April 2026 - 04:39 WIB

Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:39 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret

Berita Terbaru