Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Online, Kemenag Minta Calon Pengantin Gunakan Kanal Resmi

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan pendaftaran nikah online (ilustreasi dibikin ai - rentak.id)

Ilustrasi penipuan pendaftaran nikah online (ilustreasi dibikin ai - rentak.id)

JAKARTA – Maraknya penipuan berkedok layanan pendaftaran nikah membuat masyarakat diminta lebih waspada. Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan calon pengantin agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA), terutama jika meminta pembayaran melalui jalur tidak resmi.

Kasus penipuan dengan modus pendaftaran nikah online dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, seperti Banten dan Jawa Tengah. Pelaku diduga menggunakan identitas palsu, mencatut logo resmi Kemenag, hingga mengarahkan korban melakukan pembayaran melalui QRIS tidak resmi agar terlihat meyakinkan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menegaskan seluruh proses administrasi pernikahan wajib dilakukan melalui kanal resmi milik Kementerian Agama.

“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Kemenag menerima laporan adanya pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Dalam aksinya, pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), hingga informasi pendaftaran nikah palsu agar korban percaya.

Menurut Ahmad Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi saat ini hanya dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui sistem tersebut, seluruh data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran tercatat secara otomatis dan transparan.

Ia juga menjelaskan, pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen resmi itu memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.

“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.

Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan verifikasi ke KUA setempat apabila menerima pesan mencurigakan terkait pendaftaran nikah. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat aksi penipuan digital yang semakin marak.

Tag: Kementerian Agama, KUA, penipuan nikah, SIMKAH, PUSAKA Superapps, Ahmad Zayadi, pendaftaran nikah online, QRIS ilegal, akad nikah, PNBP nikah, layanan KUA, calon pengantin, penipuan digital, Kemenag, 2026

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik
Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat
Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Awali Peringatan HUT ke-81 RI, Dihadiri 100 Ribu Jemaah
Pondok Pesantren Khomsani Nur Kembali Melahirkan Dua Hafiz Al-Qur’an 30 Juz

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:50 WIB

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat

Senin, 28 September 2026 - 09:39 WIB

Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses

Berita Terbaru