Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Said Iqbal (dok. rentak.id)

JAKARTA – Gelombang dukungan terhadap aturan baru soal potongan tarif ojek online terus menguat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT), serta sejumlah komunitas pengemudi ojol menegaskan akan mengawal ketat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen.

Aturan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi ojol karena 92 persen pendapatan kini harus menjadi hak driver. Kebijakan itu disebut sebagai hasil perjuangan panjang para pengemudi bersama gerakan buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan isu potongan tarif aplikator menjadi salah satu tuntutan utama dalam peringatan May Day 2026.

“Dalam peringatan May Day 2026, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan sebelas tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia. Salah satu tuntutan utama adalah agar potongan tarif aplikator diturunkan menjadi maksimal 10 persen. Alhamdulillah, Presiden Prabowo merespons lebih baik lagi dengan menetapkan melalui Peraturan Presiden bahwa potongan tarif aplikator maksimal hanya 8 persen, sehingga 92 persen menjadi hak para driver,” tegas Said Iqbal, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kemenangan besar bagi para pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan dari perusahaan aplikasi.

KSPI dan Partai Buruh pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan agar segera memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

“Peraturan Presiden sudah ditandatangani. Sekarang tinggal implementasi. Jangan sampai aturan yang sudah jelas ini hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata,” ujar Said Iqbal.

Ia bahkan mengingatkan bahwa kementerian terkait wajib menjalankan amanat Presiden. Jika tidak, kata dia, para menteri tersebut layak dievaluasi.

“Kalau Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Ketenagakerjaan tidak melaksanakan isi Peraturan Presiden ini, itu berarti mereka melawan Presiden. Dan jika melawan Presiden, tentu sudah layak dievaluasi bahkan diberhentikan sebagai pembantu Presiden,” katanya.

Tak hanya itu, KSPI, Partai Buruh, SPDT, dan komunitas driver ojol juga menyatakan siap turun ke jalan apabila implementasi Perpres tidak berjalan konsisten. Aksi disebut dapat digelar di kementerian terkait, Istana Negara, hingga kantor perusahaan aplikator.

“Kalau aturan ini tidak dijalankan, kami bersama para driver akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi di kementerian terkait, di Istana, dan di kantor-kantor aplikator,” tegas Said Iqbal.

Dalam Perpres tersebut, lanjut Said, perusahaan aplikator juga diwajibkan menanggung sejumlah iuran jaminan sosial bagi para driver. Kewajiban itu mencakup pembayaran BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

“Empat iuran tersebut harus menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator, bukan dibebankan kepada driver,” ujarnya.

KSPI dan Partai Buruh juga mengingatkan perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim agar tidak mengakali aturan baru lewat kebijakan internal yang merugikan driver.

Said Iqbal mencontohkan potensi pelanggaran seperti pengenaan biaya tambahan di luar potongan resmi, paket hemat yang merugikan pengemudi, hingga biaya layanan lain yang seluruh keuntungannya masuk ke perusahaan.

“Jangan membuat aturan internal yang hanya bertujuan mengakali Peraturan Presiden. Jika itu dilakukan, KSPI dan Partai Buruh akan berada di garis depan untuk membela para driver,” ucapnya.

Bagi KSPI dan Partai Buruh, aturan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan pekerja platform digital di Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara menetapkan batas maksimal potongan tarif aplikator yang selama ini menjadi sumber utama keluhan driver ojol.

“Ini adalah bukti bahwa perjuangan kolektif membuahkan hasil. Ketika buruh, driver, dan rakyat bersatu, kebijakan negara dapat berubah dan berpihak kepada mereka yang selama ini bekerja keras di jalanan,” tutup Said Iqbal.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Underpass Bitung Tangerang Dibangun, Kemacetan Jalur Pantura dan Akses Tol Merak Bakal Terurai
Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA
Menko Polkam Djamari Chaniago: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat
Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Dikebut, AHY Sebut Sudah Tembus 17 Kilometer
Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing
3 SPPG di Bangka Belitung Rampung, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Program BSPS 2026: Pemerintah Targetkan 3 Juta Rumah Layak Huni hingga 2029
Irman Gusman: Pariwisata Sumatera Barat Punya Potensi Besar, Mentawai Bisa Jadi Destinasi Global

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:49 WIB

Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:29 WIB

Underpass Bitung Tangerang Dibangun, Kemacetan Jalur Pantura dan Akses Tol Merak Bakal Terurai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:46 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:59 WIB

Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Dikebut, AHY Sebut Sudah Tembus 17 Kilometer

Berita Terbaru