Topik kesejahteraan driver ojol

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Nasional

Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan

Nasional | Selasa, 12 Mei 2026 - 18:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:49 WIB

“Dalam peringatan May Day 2026, KSPI dan Partai Buruh menyampaikan sebelas tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia. Salah satu tuntutan utama adalah agar potongan tarif aplikator diturunkan menjadi maksimal 10 persen. Alhamdulillah, Presiden Prabowo merespons lebih baik lagi dengan menetapkan melalui Peraturan Presiden bahwa potongan tarif aplikator maksimal hanya 8 persen, sehingga 92 persen menjadi hak para driver,” tegas Said Iqbal, Selasa (12/5/2026).