MUI Tegaskan Dam Haji Tamattu’ Wajib Disembelih di Tanah Haram, Tak Sah Jika di Indonesia

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina mengambil sampel darah kambing untuk uji laboratorium sebelum lalu lintas hewan kurban. (foto. baratin)

Petugas Karantina mengambil sampel darah kambing untuk uji laboratorium sebelum lalu lintas hewan kurban. (foto. baratin)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji tamattu’ maupun qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika penyembelihan dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, maka hukumnya tidak sah menurut syariat.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Menurut Kiai Miftah, pelaksanaan dam merupakan bagian dari rangkaian manasik haji yang bersifat tauqifi, yakni harus mengikuti tata cara, waktu, dan tempat sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

“Dalam konteks penyembelihan dam tamattu’, tempatnya di Tanah Haram, bukan di luar Tanah Haram,” ujar Kiai Miftah kepada MUI Digital, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, jamaah haji Indonesia yang mengambil skema haji tamattu’ atau qiran dan menyembelih kambing atau domba di Tanah Air tidak memenuhi ketentuan syariat, sehingga ibadah dam tersebut dianggap tidak sah.

Menurutnya, dalam hukum Islam terdapat ketentuan hukum asal (azimah) dan keringanan (rukhsah). Rukhsah hanya dapat diterapkan apabila terdapat uzur syar’i atau kondisi yang menimbulkan kesulitan nyata dalam pelaksanaan ibadah.

Kiai Miftah mencontohkan seperti shalat yang pada dasarnya wajib dilakukan dengan berdiri. Namun apabila seseorang sakit dan tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan shalat sambil duduk atau berbaring.

“Jika tidak ada uzur atau masyaqqah, maka menyembelih dam di luar Tanah Haram itu tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menyebut rukhsah baru dapat diberlakukan apabila misalnya tidak tersedia hewan dam di Tanah Haram atau terdapat aturan dari otoritas Arab Saudi yang melarang penyembelihan karena alasan tertentu, seperti faktor lingkungan.

“Jika ada uzur, maka dam tamattu’ boleh disembelih di luar Tanah Haram. Kalau uzurnya tidak ada, maka kita harus kembali kepada hukum asal, yakni penyembelihan hewan dam di Tanah Haram,” lanjutnya.

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada umat terkait keabsahan ibadah haji, MUI juga menyampaikan sejumlah poin tadzkirah kepada pemerintah. Di antaranya meminta penyelenggaraan dam dilakukan sesuai ketentuan syariah, memperbaiki aturan terkait hadyu di Tanah Air, serta mematuhi ketentuan Arab Saudi mengenai pembayaran dam melalui lembaga resmi.

MUI juga meminta pemerintah menjadikan sistem penyelenggaraan hadyu dari Arab Saudi sebagai bagian terintegrasi dalam pengelolaan ibadah haji, dengan tetap mengacu pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.

Selain itu, MUI mendorong adanya koordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar distribusi daging dam dapat memberi manfaat lebih luas, termasuk bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Sebelumnya, MUI telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, terkait Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 mengenai pilihan jenis haji dan pembayaran dam.

Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak dapat diganti dengan pembayaran senilai kambing.

Sementara dalam Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pembayaran dam secara kolektif diperbolehkan menggunakan akad titipan dan perwakilan, dengan syarat hewan tetap disembelih di Tanah Haram oleh pihak yang amanah dan sesuai ketentuan syariat.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Online, Kemenag Minta Calon Pengantin Gunakan Kanal Resmi
56 Bhikkhu Jalan Kaki dari Bali ke Borobudur, Bawa Pesan Damai dan Persatuan
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Perang terhadap Kekerasan Seksual, Minta Publik Waspadai Hoaks
Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi
Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada, Sabtu 21 Maret
Minta Maaf, Menag Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Penegasan Nasaruddin Umar soal Filantropi Islam, Kementerian Agama Luruskan Isu “Tinggalkan Zakat”
Ramadan 1447 H Jadi Momentum Persatuan, Menag Ajak Umat Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:46 WIB

MUI Tegaskan Dam Haji Tamattu’ Wajib Disembelih di Tanah Haram, Tak Sah Jika di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:23 WIB

Waspada Penipuan Pendaftaran Nikah Online, Kemenag Minta Calon Pengantin Gunakan Kanal Resmi

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:02 WIB

56 Bhikkhu Jalan Kaki dari Bali ke Borobudur, Bawa Pesan Damai dan Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:38 WIB

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Perang terhadap Kekerasan Seksual, Minta Publik Waspadai Hoaks

Rabu, 15 April 2026 - 04:39 WIB

Al-Qur’an Sudah Menjelaskan 1400 Tahun Lalu, Sains Baru Memahami Rahasia Ashabul Kahfi

Berita Terbaru