
Nasional | Selasa, 21 April 2026 - 08:35 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).

Ragam | Sabtu, 1 Juni 2024 - 10:34 WIB
RENTAK.ID – Fatwa tersebut kontroversial mengingat salam adalah ungkapan universal yang merujuk pada nilai-nilai damai dan persatuan. Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad…