RENTAK.ID – Fatwa tersebut kontroversial mengingat salam adalah ungkapan universal yang merujuk pada nilai-nilai damai dan persatuan.
Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengingatkan bahwa kami harus mendudukkan perkara tersebut pada dua ranah yang berbeda, yakni arena internum dan eksternum.
Menurut Profesor Tholabi, kegunaan fatwa ini terbatas pada penggunaan salam dalam forum internal umat Islam.
“Jadi ketika membahas kontroversi fatwa, harus membedakan antara forum internal umat Islam yang lebih mementingkan perspektif keagamaan dalam peraturan mereka dan forum publik yang berfokus pada pembangunan harmoni antarumat beragama,” ucapnya, Sabtu, 1 Juni.2024.
Karenanya, urainya, fatwa konteksnya ditujukan untuk internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam.
Dalam merespons fatwa tersebut, Profesor Tholabi mengingatkan bahwa ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga tidak sesuai.
“Dalam hal ini, fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum, positif. Pentingnya pemisahan forum internum dan eksternum di sini, Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya,” tegasnya.
Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama.
Namun, Profesor Tholabi mengingatkan, tentang relativitas fatwa. Dia menjelaskan bahwa sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat.
“Publik harus bijak dan tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu. Ada beberapa tafsir yang berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci,” bebernya.
Salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Menurut Profesor Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.
“Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” ucapnya.













