Fatwa Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta: Jabarkan Perbedaan Forum Internum dan Eksternum!

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie.(dok. Pribadi)

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie.(dok. Pribadi)

RENTAK.ID – Fatwa tersebut kontroversial mengingat salam adalah ungkapan universal yang merujuk pada nilai-nilai damai dan persatuan.

Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengingatkan bahwa kami harus mendudukkan perkara tersebut pada dua ranah yang berbeda, yakni arena internum dan eksternum.

Menurut Profesor Tholabi, kegunaan fatwa ini terbatas pada penggunaan salam dalam forum internal umat Islam.

“Jadi ketika membahas kontroversi fatwa, harus membedakan antara forum internal umat Islam yang lebih mementingkan perspektif keagamaan dalam peraturan mereka dan forum publik yang berfokus pada pembangunan harmoni antarumat beragama,” ucapnya, Sabtu, 1 Juni.2024.

Karenanya, urainya, fatwa konteksnya ditujukan untuk internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam.

Dalam merespons fatwa tersebut, Profesor Tholabi mengingatkan bahwa ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga tidak sesuai.

“Dalam hal ini, fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum, positif. Pentingnya pemisahan forum internum dan eksternum di sini, Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya,” tegasnya.

Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama.

Namun, Profesor Tholabi mengingatkan, tentang relativitas fatwa. Dia menjelaskan bahwa sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat.

“Publik harus bijak dan tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu. Ada beberapa tafsir yang berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci,” bebernya.

Salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Menurut Profesor Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

“Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” ucapnya.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru