JAKARTA – Pemerintah mulai menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan, termasuk untuk membantu pembayaran gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di madrasah swasta.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima memperoleh haknya,” ujar Amien di Jakarta, dikutip Selasa, (10/3/2026).
Ia menjelaskan, upaya meningkatkan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), tetapi juga melalui optimalisasi pemanfaatan dana BOS oleh lembaga pendidikan.
“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, terutama bagi mereka yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga tetap mendapatkan dukungan kesejahteraan,” tambahnya.
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp4,5 triliun kepada lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Rinciannya, sebesar Rp4,1 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah Swasta yang menjangkau sekitar 52.000 madrasah, sedangkan Rp428 miliar disalurkan sebagai BOP bagi sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga agar dapat segera digunakan. Pemerintah berharap pencairan dana ini dapat mendukung kelancaran operasional lembaga pendidikan Islam, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
Menurutnya, seluruh madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur. Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar pencairan tetap dapat dilakukan secara paralel.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga madrasah dapat memanfaatkannya secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan,” ujar Nyayu.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.
Penulis : lazir
Editor : ameri













