JAKARTA – Dalam upaya memperkuat sistem pendidikan nasional yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Komarudin, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
RDP ini diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI Selasa (18/3/2025) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Lantai 1.
Selain UNJ, perwakilan dari Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta turut hadir dalam forum tersebut.
Dari UNJ, hadir pula Prof. Ifan Iskandar (Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni), Prof. Totok Bintoro (Kepala BPS Labschool UNJ), serta Agus Wibowo dan Ahmad Tarmiji Alkhudri (Staf Ahli Rektor).
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan di semua jenjang, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
“Pendidikan di Indonesia harus lebih merata dan inklusif, memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan berkualitas. Selain itu, regulasi yang sebelumnya terpisah perlu diselaraskan agar memberikan kepastian hukum yang lebih jelas,” ujar Hetifah.
Ia juga menambahkan bahwa revisi UU ini harus visioner dan progresif, dengan menyesuaikan sistem pendidikan terhadap perkembangan digitalisasi serta memperkuat keterkaitan antara dunia pendidikan dan dunia industri.
Prof. Komarudin menyampaikan apresiasinya terhadap Komisi X DPR RI yang membuka ruang dialog bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Revisi UU Sisdiknas harus mempertimbangkan berbagai masukan dari perguruan tinggi agar sistem pendidikan nasional semakin berkualitas dan mampu menghadapi tantangan zaman,” ungkap Prof. Komarudin.
Dalam RDP ini, ada tiga agenda utama yang dibahas: pertama, pemaparan hasil kajian perguruan tinggi terkait revisi UU di bidang pendidikan; kedua, masukan untuk perbaikan sistem pendidikan, termasuk integrasi berbagai UU terkait seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi; dan ketiga, pandangan perguruan tinggi mengenai revisi UU Sisdiknas dengan pendekatan kodifikasi.
Prof. Komarudin menekankan bahwa UU Sisdiknas merupakan landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia, sehingga perlu diperbarui sesuai perkembangan zaman dan tantangan yang ada.
“Harapannya, revisi ini dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













