JAKARTA – Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahmakah Konstitusi (MK) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR) di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat Senin ( 9/2/2026).
Adies Kadir sendiri diangkat untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki massa pensiun.
Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPID). Kuasa Hukum penggugat, Handi D. Sella dan Farah Fahmi Namakule menyebut isi gugatan berkaitan pengangkatan Hakim MK Adies Kadir dianggap menyalahi prosedur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kata Kuasa Hukum, Pasal 20 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan proses pemilihan Hakim Konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi yang secara obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing – masing lembaga negara.
“Bahwa mestinya pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Bukan melalui proses kilat dan cepat. Alasan inilah yang mendasari klien kami mengajukan gugatan”.
Gugatan YPID sendiri telah teregister dengan nomor perkara 52/G/2026/PTUN.JKT
Penulis : lazir
Editor : ameri













