JAKARTA – Mundurnya Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, hingga diumumkan sebagai tersangka dan perkaranya kini ditangani Kejagung, menjadi peristiwa langka yang menjadi prahara Korps Adhyaksa. Situasi ini menandakan pula bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin patut dievaluasi. Celakanya, Presiden Prabowo Subianto seolah tutup mata terhadap kinerja Burhanuddin.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, langkah berani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengusut Febrie tak mungkin terjadi tanpa restu Prabowo. Namun tak diimbangi dengan segera mengevaluasi Burhanuddin dan menunjuk Jaksa Agung baru.
“Dengan memberhentikan Jaksa Agung Burhanuddin yang sudah menjabat selama hampir tujuh tahun itu, Presiden Prabowo dapat menunjuk Jaksa Agung baru. Hal ini, agar proses pengungkapan kasus di Kejaksaan Agung tidak terhambat,” kata Sugeng, di Jakarta, Senin (13/7).
Menurut Sugeng, pemberhentian Burhanuddin penting. Sebab, yang bersangkutan patut diperiksa dalam perkara Febrie yang dijerat sedikitnya dalam tiga kasus yakni korupsi batubara, penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya.
“Jaksa Agung yang baru dapat memeriksa Jaksa Agung saat ini apakah ada korelasi bahwa Jaksa Agung membiarkan Febrie bermain sendiri dan membiarkannya sehingga pengawasan pada institusi tidak berjalan. Jadi ada tanggung jawab kelembagaan,” kata Sugeng.
Selain itu, ST Burhanuddin patut mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan konsekuensi logis. Pasalnya, kasus Asabri dan Jiwasraya yang diusut Febrie terjadi pada masa Burhanuddin.
“Kasus yang diselidiki dengan tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah terkait dengan beberapa kasus dan berlangsung pada masa tugasnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Atau, Presiden Prabowo memberhentikan ST Burhanuddin selalu Jaksa Agung,” ujar Sugeng.
ST Burhanuddin belum menyampaikan sikap terbuka menanggapi prahara yang terjadi di internal, sejak awal penggeledahan hingga Febrie mundur dari jabatan Jampidsus. Namun diketahui pula bahwa Burhanuddin bersama Menhan dan Kapolri di Istana Negara, pada Sabtu (11/7) malam.
Jaksa Agung Burhanuddin hadir pula dalam puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7). Namun dirinya belum menyinggung sedikit pun perkara Febrie, jaksa yang diandalkannya dalam mengungkap kasus-kasus besar dan rumit.
Perkara Febrie sejatinya belum utuh dijelaskan kepada publik. Namun diketahui pula bahwa Febrie kerap diganggu oleh kolega di Polri. Selain Febrie, Polri menersangkakan pengacara Don Ritto, pemilik money changer di Cipete, Jaksel, yang turut digeledah penyidik Polri.
Pelimpahan tiga perkara dari Polri ke Kejagung juga menjadi pertanyaan. Mengapa koordinasi dilakukan dengan Kejagung bukan KPK. Keberadaan Febrie juga belum diketahui secara pasti kendati Imigrasi sudah menyatakan melakukan pencegahan atas permintaan Polri.
Plt Jampidsus Rudi Margono, sejauh ini belum mengagendakan pemeriksaan Febrie dan Don Ritto dalam menindaklanjuti kasus.
Sugeng menyebutkan, dengan membiarkan Kejagung mengusut Febrie sama saja Prabowo setengah hati memimpin agenda pemberantasan korupsi. “Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan kasus ini diserahkan ke KPK,” kata Sugeng.












