JAKARTA – Setelah mengumumkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang, Polri melimpahkan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan perkara dimaksudkan dalam rangka sinergi kedua lembaga. Proses ini bakal membawa berkah apa menjadi musibah dalam penanganan perkara ke depan?
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mewanti-wanti Korps Adhyaksa agar menangani perkara Febrie secara profesional. Tidak main mata, memanipulasi atau melokalisir perkara. “Jangan lupa seratus juta lebih mata di Indonesia menjadi saksi, karena itu jaksa yang menangani perkara tidak boleh main-main,” kata Fickar, di Jakarta, Sabtu (10/7).
Febrie diumumkan sebagai tersangka dalam forum yang tidak biasa. Konferensi pers dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan turut dihadiri oleh anggota dan Ketua Komisi III DPR.
Febrie dituduh korupsi dan tindak pidana pencucian uang saat melakukan proses penegakan hukum kasus korupsi PT Asabri, sebagaimana disampaikan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, saat konferensi pers.
Selain Febri, Kortastipidkor turut menersangkakan sosok berinisial DR. Namun lagi-lagi tidak dijelaskan secara rinci kasus posisi yang membuat Polri menggeledah banyak tempat dan menyita logam mulia dan uang dengan total nyaris Rp1 triliun.
Pengumuman tersangka disertai pelimpahan kasus dilakukan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus, pada dini hari tadi. Sejauh ini Jaksa Agung menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menunggu keppres pengangkatan Jampidsus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Fickar, Kejagung berada dalam situasi yang menentukan. Penanganan perkara Febrie menjadi penentu kinerja Gedung Bundar yang selama ini banyak mengungkap perkara besar. “Kita berharap, Kejaksaan Agung terutama JPU yang menangani bisa independen,” ujarnya.
“Fakta-fakta kasus sudah jelas, bahkan daei penggeledahan itu sangat terang bukti-bukti penyalahgunaan jabatan oleh FA,“ kata Fickar.
Fickar juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Jaksa Agung ST Burhanuddin buntut peristiwa Febrie. “Ya seharusnya ada evaluasi dan pergantian Jaksa Agung juga,” ujarnya.
Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jumat (10/11), mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Polri sambil menunggu hasil penyidikan. Dia mengakui memiliki rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jabar dan bisa memberi penjelasan mengenai asal usul dan pemilik uang Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan, yang ditemukan penyidik dari lokasi.
Sekalipun begitu, Febrie membantah memiliki kaitan dengan Kafe De Clan, lokasi di mana dirinya pernah dikuntit anggota Densus 88 beberapa waktu silam. Peristiwa penguntitan seolah menjadi penanda bahwa Febrie memiliki relasi tak harmonis dengan kolega di Trunojoyo.
Medio Juli 2005 muncul isu penyidik Polda Metro Jaya gagal menggeledah rumah Febrie selaku Jampidsus karena dihalau personel TNI. Upaya menggeledah dilakukan setelah penyidik menangkap
makelar kasus (markus) Feriyanto Hong Keriwang alias Ferry Boboho. Kendati Ferry disebut telah diamankan Polda Metro Jaya, kelanjutan penanganan perkaranya menguap. Kini Febrie menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang.












