JAKARTA – Kontroversi kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih bergulir. Bukan hanya kepemilikan uang nyaris setengah triliun dan 74 kg emas batangan yang ditemukan di kediamannya, ujung penanganan kasus jagoan di Gedung Bundar itu juga dinantikan publik. Terlebih penyerahan atau pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung melabrak hukum acara dan potensi batal demi hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengakui bahwa penyerahan kasus Febrie dari Polri kepada Kejagung batal demi hukum karena menyalahi ketentuan KUHAP. Namun dia menilai hal itu terjadi bukan karena langkah Polri dalam penyidikan awal keliru tetapi karena faktor X yakni, intervensi Istana.
“Betul (batal demi hukum),” kata Fickar, di Jakarta, Selasa (14/7). “Hanya karena dipanggil Presiden dan diinstruksikan diserahkan kepada kejaksaan. Maka semua orang mengatakan (penyerahan) keliru karena langgar KUHAP,” sambungnya.
Fickar mengatakan, penyerahan kasus dari Polri kepada Kejagung dimaksudkan sebagai solusi Presiden Prabowo untuk menghindari konflik antar-instansi. “Tetapi keliru,” keluhnya.
Dalam situasi seperti ini, lanjut Fickar, terbuka bagi Kejagung memulai perkara dari nol. Namun dia mengingatkan bahwa Polri tidak menyerahkan kasus kosong karena sudah ada tersangka. “Kalau dianggap batal, kejaksaan bisa mulai dari awal,” ujarnya.
Mekanisme penyerahan kasus Febrie dari Polri ke Kejagung turut disorot Eks Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menilai KUHAP baru yang telah diteken Presiden Prabowo pada Desember 2025 tidak mengatur proses pengalihan kasus seperti yang terjadi pada kasus Febrie. Maksudnya, hukum acara tidak mengenal mekanisme pengalihan kasus dari penyidik polisi kepada jaksa maupun sebaliknya.
Mahfud mengaku terkecoh dengan pernyataan “pelimpahan” ketika penyidik Polri menyerahkan perkara dengan tersangka Febrie dan Don Ritto kepada jaksa. Dipikirnya, perkara Febrie sudah lengkap, dengan kode administrasi P21 sehingga dilimpahkan ke jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Nyatanya, Febrie belum diperiksa sebagai tersangka.
Kegelisahan Mahfud yang juga mantan Ketua MK dapat dimengerti. Pasalnya, secara umum, pelimpahan dilakukan dalam proses penelitian berkas perkara, yang bisa memakan waktu antara penyidik dengan jaksa. Maka dikenal istilah bolak-balik perkara. Selain itu, dikenal pula pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka berikut alat bukti sebelum diadili.
Dengan adanya ketentuan yang dilabrak, Mahfud menilai sama saja memberi ruang bagi tersangka untuk praperadilan. Bahkan lokalisir perkara. Jauh dari itu, proses yang dilakukan tanpa koreksi sama saja dengan mengacaukan hukum acara dan merusak sistem hukum.
Menurut Mahfud, kisruh ini bisa diselamatkan dengan cara Presiden Prabowo membuka jalan bagi KPK mengambil alih perkara. Pasalnya, hanya KPK lembaga yang memiliki kewenangan tersebut sesuai Pasal 10A UU KPK.
Fickar tak menampik, peristiwa hukum seperti ini baru terjadi. Namun cacat prosedural tidak mengubur substansi kasus. Dia menolak apabila solusi yang harus ditempuh berupa penyerahan kasus ke KPK. Alasannya, Kejagung juga punya kewenangan menyidik.
Dengan begitu, titik tekan kasus ini tetap pada Kejagung yang harus berkomitmen menuntaskan hingga pengadilan. Sikap ini penting untuk mematahkan cibiran jeruk makan jeruk. “Kejaksaan tidak boleh main-main, harus independen dan profesional, karena itu FA harus diperiksa dan ditahan,” tuturnya.
Sekalipun begitu, dirinya berharap KPK memonitoring kasus ini untuk antisipasi melakukan supervisi. “Supervisi KPK harus diperketat,” kata Fickar.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (13/7), baik Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tak menjawab ketika ditanya wartawan landasan hukum penyerahan kasus, termasuk kasus posisi tiga perkara dengan tersangka Febrie. Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menilai seluruh proses bakal diteliti.
Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya diketahui masih memproses penyerahan kasus ini. Siang tadi, tim menyambangi Kejagung untuk menyerahkan administrasi antara lain berupa BAP. Adapun Febrie dan Don Ritto dituduh korupsi dan pencucian uang dalam tiga kasus yakni tata kelola batu bara, penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya.












