JAKARTA – Kekhawatiran akan terus berulangnya jutaan suara rakyat yang terbuang sia-sia di pemilu mendatang mendorong Partai Buruh kembali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai yang dipimpin Said Iqbal itu resmi menggugat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Siang tadi, Senin (28/7/2025),
Ketua Tim Kuasa Hukum sekaligus Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan bahwa aturan PT nasional selama ini justru membuat suara pemilih hilang dan tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI.
“Pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, kami menemukan banyak dapil di mana suara rakyat yang terbuang jumlahnya bahkan melampaui suara yang berhasil dikonversi menjadi kursi. Ini masalah serius yang harus segera diperbaiki,” kata Said dalam keterangan resminya.
Berdasarkan penelitian Partai Buruh, ada 12 daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2019 yang mengalami kondisi tersebut. Salah satunya adalah dapil NTB I yang mencatat 70,27 persen suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi, sedangkan yang berhasil terkonversi hanya 29,73 persen. Fenomena serupa juga kembali terjadi pada Pemilu 2024, seperti di dapil Papua Barat Daya yang mencatat 71,10 persen suara pemilih hilang.
“Ini jelas ada yang salah dengan aturan PT. Jika terus dipertahankan di Pemilu 2029, maka jutaan suara rakyat akan kembali hilang,” tegas Said.
Selain itu, Partai Buruh juga menemukan fakta bahwa di Pemilu 2019 dan 2024, tidak ada satu pun partai yang memperoleh kursi terakhir jika perolehan suara sah mereka di bawah 4 persen di sebuah dapil. Harga kursi terendah pada Pemilu 2019 tercatat 4,10 persen di dapil Banten III, sedangkan pada Pemilu 2024 sebesar 4,15 persen di dapil Jatim VIII.
Dalam permohonannya, Partai Buruh meminta MK menghapus aturan PT nasional alias memberlakukan PT 0 persen. Namun, jika MK tetap menilai PT perlu ada, mereka mengajukan alternatif agar PT diterapkan berbasis dapil, bukan suara sah nasional.
“Jika PT berbasis dapil, kerugian yang pernah dialami PPP, PSI, dan Perindo di Pemilu 2019 dan 2024 tidak akan terulang di Pemilu 2029,” ujar Said.
Gugatan kali ini menguji empat norma yang terdapat dalam dua undang-undang, yakni Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Penulis : lazir
Editor : ameri













