
Politik | Senin, 28 Juli 2025 - 20:09 WIB
Partai yang dipimpin Said Iqbal itu resmi menggugat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Siang tadi, Senin (28/7/2025),