JAKARTA – Status kerja sekitar 7.000 pekerja MitraPos di PT Pos Indonesia bakal ditata ulang. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut langkah tersebut diperlukan agar para pekerja memperoleh kepastian hubungan kerja dan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penataan itu dibahas Said Iqbal bersama jajaran direksi dan komisaris PT Pos Indonesia di kantor pusat perusahaan, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Said Iqbal mengatakan, sistem kemitraan yang selama ini digunakan untuk pekerja MitraPos perlu dievaluasi, terutama apabila dalam praktiknya terdapat unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, perintah, dan upah.
“Pekerja yang sehari-hari menerima perintah, menjalankan pekerjaan yang jelas, dan mendapatkan upah harus memiliki status hubungan kerja yang pasti. Karena itu, sistem MitraPos perlu ditata agar sesuai dengan undang-undang,” kata Said Iqbal.
Menurut dia, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, khususnya terkait pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing.
Ia menjelaskan, pekerjaan alih daya dibatasi pada bidang penunjang tertentu, seperti kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Sementara itu, pengelolaan pekerja alih daya di lingkungan BUMN diarahkan melalui anak perusahaan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu hasil pembahasan tersebut adalah komitmen manajemen PT Pos Indonesia untuk menata status pekerja MitraPos secara bertahap. Pada tahap awal, sekitar 500 pekerja direncanakan menjadi prioritas sebelum penataan diperluas kepada pekerja lainnya.
Said Iqbal menyebut, manajemen perusahaan bersedia menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pembentukan atau pemanfaatan anak perusahaan yang secara khusus mengelola tenaga kerja alih daya.
Para pekerja nantinya diarahkan memiliki hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sesuai ketentuan dan karakteristik hubungan kerja masing-masing.
“Direksi PT Pos Indonesia berkomitmen mengikuti Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Nantinya, pekerja alih daya ditempatkan di anak perusahaan dengan hubungan kerja yang jelas, baik PKWT maupun PKWTT, bukan lagi dengan status kemitraan yang tidak memberikan kepastian,” ujarnya.
Setelah tahap awal, perusahaan akan menyusun peta jalan penataan pekerja berikutnya. Jumlah pekerja yang ditangani pada setiap tahap akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan proses yang disepakati.
Said Iqbal menegaskan, proses tersebut harus melibatkan pekerja dan serikat pekerja. Verifikasi status hubungan kerja juga perlu dilakukan secara transparan dan memperhatikan pilihan pekerja, tanpa menjadikan perubahan status sebagai alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Jangan sampai pekerja yang kritis atau menyampaikan usulan justru kehilangan pekerjaannya. Proses verifikasi harus dilakukan dengan baik, secara sukarela, dan didiskusikan bersama serikat pekerja,” tegasnya.
Ia menyebut manajemen PT Pos Indonesia menunjukkan iktikad baik untuk berdialog dengan Serikat Pekerja MitraPos dan ASPEK Indonesia guna membahas tahapan penataan tersebut.
Selain kepastian status pekerja, Said Iqbal menyoroti pentingnya memastikan restrukturisasi dan efisiensi BUMN tidak mengorbankan tenaga kerja.
Menurut dia, pembentukan anak perusahaan untuk mengelola pekerja alih daya dapat menjadi salah satu pilihan untuk menata hubungan kerja tanpa harus mengangkat seluruh pekerja langsung ke perusahaan induk.
“Merger atau restrukturisasi BUMN dilakukan untuk efisiensi, bukan untuk melakukan PHK terhadap pekerja. Presiden Prabowo menginginkan BUMN lebih efisien, tetapi pekerjanya juga harus dilindungi,” katanya.
Ia menilai penataan melalui anak perusahaan dapat memberikan kepastian status, hak, dan kewajiban pekerja, sekaligus membantu perusahaan mengelola kebutuhan tenaga kerja sesuai struktur bisnisnya.
Said Iqbal juga mendorong penerapan penataan serupa di BUMN lainnya dengan mempertimbangkan karakteristik usaha dan struktur organisasi masing-masing perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, kondisi bisnis PT Pos Indonesia turut menjadi pembahasan. Manajemen memaparkan bahwa perusahaan masih menghadapi tantangan keuangan, meski optimistis pembenahan usaha dapat mendorong pemulihan dalam satu hingga dua tahun mendatang.
Said Iqbal menilai pemulihan keuangan perusahaan penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, melindungi pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Ia juga membuka kemungkinan menyampaikan kebutuhan dukungan permodalan PT Pos Indonesia kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Minggu depan saya direncanakan bertemu dengan Pak Doni Oskaria. Salah satu hal yang mungkin akan saya sampaikan adalah kesulitan PT Pos Indonesia mendapatkan dukungan tambahan permodalan. Tentu Danantara juga akan melihat model bisnis dan prospek perusahaan ke depan,” ungkapnya.
Menurut Said Iqbal, PT Pos Indonesia memiliki posisi strategis berkat sejarah panjang, jaringan layanan yang luas, serta pengalaman dalam bidang pos dan logistik nasional.
Karena itu, ia mendukung penguatan peran perusahaan dalam konsolidasi bisnis logistik BUMN, termasuk kemungkinan integrasi layanan logistik dari berbagai perusahaan negara.
“PT Pos Indonesia memiliki sejarah panjang dan pengalaman besar di bidang logistik. Jika bisnisnya tumbuh dan pendapatannya meningkat, kesempatan kerja juga bisa bertambah, baik di perusahaan induk maupun anak perusahaan,” ujarnya.
Ia menekankan, dukungan permodalan dan pembenahan bisnis harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak pekerja.
“Perusahaan harus sehat, tetapi jangan sampai pemulihan bisnis dilakukan dengan mengorbankan hak-hak pekerja,” tegasnya.
Said Iqbal berharap penataan status MitraPos menjadi langkah awal pembenahan hubungan kerja di lingkungan BUMN secara lebih luas. Menurut dia, kepastian status pekerja tidak hanya berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga dapat mendukung produktivitas dan keberlanjutan perusahaan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






