JAKARTA – Maraknya perdebatan dan perundungan di media sosial tidak boleh membuat ulama atau pemberi fatwa gentar menyampaikan kebenaran. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa seorang mufti harus tetap teguh menjalankan tugasnya meski menghadapi kritik hingga serangan warganet.
Pesan tersebut disampaikan Prof Niam saat memberikan pembekalan kepada para pengkaji fatwa MUI yang terdiri dari mahasantri, mahasiswa magister dan doktor, serta peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) dalam Pertemuan XI Kajian Kitab Adab al-Fatwa. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Menurut Prof Niam, keberanian ulama dalam memberikan penjelasan hukum Islam sangat penting agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru yang beredar luas di ruang digital.
“Dalam menghadapi berbagai kondisi seperti ini, mufti tidak boleh baper. Tidak boleh takut jika terjadi perundungan, baik terhadap fatwanya maupun terhadap sosok muftinya. Tugas mufti adalah menjelaskan hukum berdasarkan ilmu dan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Prof Niam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan bahwa hubungan antara masyarakat sebagai pencari fatwa (mustafti) dan mufti sejatinya merupakan hubungan keilmuan yang berorientasi pada pencarian kebenaran. Namun, perkembangan media sosial membuat dinamika tersebut menjadi jauh lebih kompleks.
Ia membagi pengguna media sosial ke dalam empat kelompok, yakni mereka yang memiliki pengetahuan, mereka yang belum tahu tetapi ingin belajar, mereka yang sok tahu, dan mereka yang sama sekali tidak mau tahu.
“Fatwa dan klarifikasi yang disampaikan MUI terutama ditujukan kepada masyarakat yang belum mengetahui suatu persoalan tetapi memiliki kemauan untuk belajar. Mereka perlu mendapatkan penjelasan agar memahami persoalan secara benar menurut syariat,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap kelompok yang tidak mau menerima penjelasan apa pun, Prof Niam menilai upaya edukasi sering kali sulit membuahkan hasil.
“Paling yang tetap memotret negatif itu yang terakhir. Ada yang tahu, ada yang tidak tahu, ada yang sok tahu, dan ada yang tidak mau tahu. Nah, yang tidak mau tahu ini dijelaskan seperti apa pun tetap sulit menerima. Ya sudah, kalau istilah Al-Qur’an itu summun bukmun umyun,” ucapnya disambut tawa peserta kajian.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu mengingatkan bahwa sikap diam dari ulama maupun lembaga keagamaan hanya karena takut dibully justru dapat menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan tanpa ada proses penjelasan, maka dampaknya narasi yang muncul di media sosial dari para netizen akan dianggap sebagai kebenaran. Padahal belum tentu demikian,” tegasnya.
Sebagai contoh, Prof Niam menyinggung polemik penyaluran 1.039 sapi kurban Bantuan Presiden yang didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, termasuk ke sejumlah masjid dan pesantren. Program tersebut sempat menuai perdebatan karena dikaitkan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Untuk memperoleh informasi yang utuh, Prof Niam mengaku langsung menghubungi Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro guna mendapatkan penjelasan terkait kebijakan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, kemudian ditelaah dan dianalisis konsekuensinya, saya menilai perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi misleading atau kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Ia menilai jika polemik seperti itu dibiarkan tanpa klarifikasi, dampaknya bisa lebih luas. Salah satunya menimbulkan kekhawatiran para pengambil kebijakan di masa depan untuk mengalokasikan anggaran negara maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi kegiatan keagamaan karena adanya pemahaman yang keliru mengenai hubungan antara ruang publik dan agama.
Karena itu, Prof Niam mendorong para calon ulama dan mufti masa depan untuk memiliki keberanian intelektual, cepat membaca data, serta mampu melakukan mitigasi isu sebelum memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Tugas mufti adalah memberikan jawaban hukum syar’i sesuai persoalan faktual yang dihadapi masyarakat. Jawaban itu harus didasarkan pada dalil-dalil syar’i dan tetap memperhatikan kemaslahatan dalam penerapannya. Karena itu, seorang mufti harus berani menyampaikan kebenaran meskipun menghadapi tekanan atau perundungan di ruang publik,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






