JAKARTA — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dipastikan akan berlangsung tertib dan damai. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menegaskan aksi yang digelar pada 1 Mei mendatang merupakan bagian dari hak demokratis yang dijamin konstitusi, sekaligus wujud tanggung jawab gerakan buruh dalam menyuarakan aspirasi.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memastikan seluruh peserta aksi akan menjaga kedisiplinan selama kegiatan berlangsung.
“Aksi ini adalah aksi konstitusional, damai, dan tertib. Kami pastikan seluruh peserta menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tegas Said Iqbal, Senin (6/4/2026).
Ia menyebutkan, aksi May Day 2026 akan melibatkan ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, tersebar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Khusus wilayah Jabodetabek, sekitar 50.000 buruh diperkirakan akan memadati kawasan depan Gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB. Sementara di daerah lain, aksi dipusatkan di kantor gubernur serta DPRD setempat.
Said Iqbal menegaskan, aksi ini merupakan konsolidasi internal KSPI dan Partai Buruh, tanpa bergabung dengan kelompok serikat buruh lainnya.
Dalam momentum tersebut, buruh kembali mengangkat enam isu utama yang sebagian besar merupakan tuntutan lama yang belum dituntaskan pemerintah.
“Kalau tuntutannya sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah buruh. Ini bukan sekadar kritik, ini alarm,” ujarnya.
Isu pertama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Menurut Said Iqbal, hingga kini belum terlihat progres signifikan, padahal batas waktu penyusunan tinggal beberapa bulan lagi.
“Kurang dari enam bulan menuju batas waktu, tapi belum ada progres nyata. Ini jelas pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan dapat memakan waktu lama, sehingga keterlambatan saat ini berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum bagi buruh.
KSPI dan Partai Buruh sendiri telah menyerahkan konsep RUU setebal 700 halaman yang mencakup prinsip job security, income security, dan social security, termasuk lima jaminan sosial baru seperti jaminan makanan, perumahan, pendidikan, air bersih, dan jaminan pengangguran.
Isu kedua adalah penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah. Said Iqbal mengingatkan adanya komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus outsourcing, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami hanya mengingatkan janji Presiden. Outsourcing itu membuat buruh tidak punya masa depan. Bisa di-PHK kapan saja, tanpa kepastian kerja,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai implementasi kebijakan pengupahan di lapangan masih banyak menyimpang dari aturan, yang memperkuat dugaan adanya praktik mempertahankan rezim upah murah.
Isu ketiga berkaitan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin nyata. Said Iqbal menilai kondisi geopolitik global serta kebijakan ekonomi domestik turut menekan dunia usaha.
“PHK itu bukan lagi ancaman, tapi sudah di depan mata. Banyak perusahaan sudah memberi sinyal akan melakukan efisiensi,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan impor yang dinilai mengurangi penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
“Ini bukan sekadar soal harga lebih murah. Ini soal hilangnya lapangan kerja,” tegasnya.
Isu keempat adalah reformasi pajak yang lebih berpihak kepada buruh. KSPI mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
“Kalau PTKP naik, buruh punya ruang untuk menabung dan belanja. Konsumsi naik, ekonomi juga ikut bergerak,” jelas Said Iqbal.
Selain itu, ia menuntut penghapusan pajak untuk THR, JHT, dan pensiun.
“THR itu untuk kebutuhan hari raya. Sudah habis untuk transportasi dan konsumsi, masa masih dipajaki? JHT dan pensiun itu tabungan buruh, bukan penghasilan baru,” katanya.
Isu kelima adalah percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang dinilai sangat mendesak bagi kelompok pekerja rentan.
“Pekerja rumah tangga adalah kelompok paling rentan. Mereka butuh perlindungan hukum sekarang, bukan janji,” tegasnya.
Adapun isu terakhir adalah dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
“Ini juga janji yang pernah disampaikan. Kami akan terus dorong agar segera disahkan,” ujar Said Iqbal.
Sebagai rangkaian menuju May Day, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi Pra-May Day pada 16 April 2026 di depan DPR RI yang melibatkan sekitar 5.000 buruh.
Menutup pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa aksi May Day 2026 akan tetap damai, namun membawa pesan yang kuat.
“Kami datang dengan damai, tapi tuntutan kami tidak bisa diabaikan. Ini soal masa depan buruh Indonesia,” ujarnya.
KSPI dan Partai Buruh memastikan seluruh peserta akan menjaga ketertiban serta menjadikan peringatan May Day sebagai momentum perjuangan yang bermartabat.
Penulis : lazir
Editor : ameri












