LAKI Gelar Rakernas ke-18, Usulkan 20 Mei Jadi Hari Anti Korupsi Indonesia
- account_circle Redaksi Rentak
- calendar_month Jum, 2 Mei 2025

Ketum DPP LAKI Burhanudin Abdullah (foto: lazir)
JAKARTA — Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa Rapat Kerja Nasional (Rakernas) merupakan agenda tahunan yang penting bagi organisasinya.
Tahun ini, Rakernas ke-18 dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang dan akan mengusulkan penetapan tanggal 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia.
“Rakernas ini adalah program nasional dari DPP LAKI. Hampir setiap tahun kami gelar, dan tahun 2025 ini adalah yang ke-18,” ujar Burhanudin.
Menurutnya, Rakernas digelar untuk mengevaluasi kinerja pengurus dari tingkat pusat hingga daerah, sekaligus menyelaraskan program kerja dengan kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Tujuan utama Rakernas adalah mengevaluasi kinerja pengurus DPP sampai tingkat kabupaten dan kota se-Indonesia. Selain itu, kami juga ingin mengadopsi program-program pemerintah dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Hal yang menarik dalam Rakernas kali ini, lanjut Burhanudin, adalah rencana deklarasi Hari Anti Korupsi Indonesia pada 20 Mei 2025. Pihaknya bahkan telah menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto bersedia mendeklarasikannya secara resmi.
“Kami minta kepada Bapak Presiden Prabowo untuk menetapkan 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia. Kita sudah punya Hari Anti Korupsi Sedunia setiap 9 Desember, tapi momen nasional juga penting agar semangat antikorupsi tumbuh dari dalam negeri,” tegasnya.
Burhanudin menilai, peringatan ini penting untuk memperkuat komitmen bangsa dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi masa depan negara.
“Kalau korupsi masih merajalela, kita pesimis bisa mencapai Indonesia Emas 2045. Karena itu, seluruh elemen bangsa harus mendukung program pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Rakernas tahun ini akan diikuti oleh sekitar 150 peserta dari berbagai daerah. Setiap peserta diwajibkan membawa minimal satu kasus dugaan korupsi dari daerah masing-masing sebagai bentuk komitmen terhadap kerja nyata.
“Kalau tidak bawa satu pun kasus, kami akan mempertanyakan kinerjanya. Itu bagian dari evaluasi. Mereka juga harus pengurus aktif yang terdaftar dan sesuai ketentuan,” katanya.
Burhanudin juga mengingatkan para peserta untuk mematuhi seluruh aturan dan hadir tepat waktu. “Saya sudah sampaikan kepada mereka, hadir sesuai ketentuan, itu kewajiban,” tutupnya.
- Penulis: Redaksi Rentak