JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2026 di kisaran 8,5% hingga 10,5%.
Usulan ini didasarkan pada hasil survei dan analisa Litbang KSPI dan Partai Buruh yang mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Menurut putusan tersebut, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, pembahasan kenaikan upah minimum dilakukan di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah pada September–Oktober, lalu ditetapkan oleh gubernur pada November,” ujar Said Iqbal, Senin (11/8/2025).
Rincian Perhitungan KSPI
Berdasarkan kajian Litbang KSPI dan Partai Buruh, komponen kenaikan upah minimum 2026 meliputi:
Inflasi: akumulasi Oktober 2024–September 2025 diperkirakan 3,23%.
Pertumbuhan Ekonomi: berkisar 5,1%–5,2%.
Indeks Tertentu: usulan KSPI sebesar 1,0–1,4.
Dengan formula ini, kenaikan upah minimum 2026 diusulkan berada pada kisaran 8,5%–10,5%.
Untuk upah minimum sektoral (UMSP/UMSK), KSPI menambahkan perhitungan nilai tambah tiap sektor industri yang berkisar 0,5%–5%, sehingga total kenaikan sektor tertentu dapat mencapai (8,5%–10,5%) + (0,5%–5%) sesuai jenis industrinya.
KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan keputusan kenaikan upah paling lambat 30 Oktober 2025, dengan rapat Dewan Pengupahan digelar 25 Agustus–30 Oktober 2025.
Sebagai bentuk desakan, aksi besar-besaran akan digelar 28 Agustus 2025 di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Aksi damai ini akan melibatkan puluhan hingga ratusan ribu buruh.
“Aksi ini adalah penyampaian aspirasi untuk kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%,” tegas Said Iqbal.
Enam Tuntutan Buruh
Selain isu kenaikan upah, buruh juga akan menyuarakan enam tuntutan lain:
Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Stop PHK dan bentuk Satgas PHK.
Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
Sahkan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Revisi RUU Pemilu dengan desain ulang sistem Pemilu 2029.
Said Iqbal menegaskan, perjuangan kenaikan upah minimum 2026 adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Penulis : lazir
Editor : ameri













