
Ekonomi | Senin, 11 Agustus 2025 - 11:25 WIB
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, pembahasan kenaikan upah minimum dilakukan di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah pada September–Oktober, lalu ditetapkan oleh gubernur pada November,” ujar Said Iqbal, Senin (11/8/2025).