JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa sekitar lima hingga sepuluh ribu buruh akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025 di Jakarta.
Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI, menyesuaikan kondisi lapangan.
Dalam aksi itu, buruh membawa dua tuntutan utama, yaitu hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM) serta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Selain itu, massa buruh juga mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menjelaskan, ribuan buruh dari kawasan industri besar seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Karawang, dan Purwakarta akan bergabung dalam aksi di ibu kota. Aksi serentak juga akan digelar di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Di Bandung akan turun sekitar dua ribu buruh, di Semarang seribu lima ratus, Surabaya lima ribu, Batam seribu, dan di Medan juga sekitar seribu buruh,” jelas Said Iqbal, Kamis (23/10/2025)
Gelombang aksi juga akan berlangsung di berbagai daerah seperti Banjarmasin, Makassar, Ambon, Ternate, Morowali, Mimika, Jayapura, Palembang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Muko-Muko, Yogyakarta, Samarinda, Gorontalo, dan Mataram.
Menurut Said Iqbal, aksi di daerah akan dilakukan secara bergelombang mulai 23 Oktober hingga 30 Desember 2025. “Buruh di 38 provinsi akan bergerak secara tertib dan konstitusional,” ujarnya.
Setelah aksi nasional 30 Oktober, KSPI dan Partai Buruh juga akan menggelar aksi pusat lanjutan pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Ribuan buruh dari kawasan industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, dan Purwakarta, serta dari luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan, akan ikut serta.
Sebagai puncak gerakan, Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh. Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari.
“Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab,” tegas Said Iqbal.
Ia menegaskan, aksi ini memiliki dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, seluruh kegiatan dilakukan secara sah, terbuka, dan konstitusional sebagai bentuk partisipasi buruh memperjuangkan hak ekonomi dan sosial mereka.
“Seluruh aksi buruh anti kekerasan dan anti anarkisme. Aksi ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













