JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi produk MINYAKITA di tengah masyarakat.
Kali ini, sidak digelar di dua lokasi, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, serta PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu (12/3/2025).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta rantai distribusi MINYAKITA.
“Dari hasil pantauan di dua lokasi tersebut, produk MINYAKITA yang dikemas oleh pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan masih berada dalam batas toleransi pengukuran,” jelas Moga.
Namun, Moga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran oleh beberapa pelaku usaha yang menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO).
Mereka diduga mengurangi volume isi dalam kemasan agar harga minyak non-DMO bisa disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA.
“Dengan cara ini, mereka bisa tetap menjual minyak di harga yang lebih tinggi. Saat ini, barang bukti terkait praktik tersebut sudah disita oleh Bareskrim,” ujarnya.
Moga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran di luar batas toleransi dapat dikenakan sanksi berat.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
Selain memastikan kesesuaian produk, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri juga terus memantau ketersediaan stok guna mencegah kelangkaan, terutama menjelang Lebaran.
“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan di berbagai daerah lainnya agar distribusi MINYAKITA tetap berjalan lancar,” tambah Moga.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan dinas terkait di seluruh Indonesia.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat serta memastikan perdagangan yang adil,” kata Helfi.
Dalam sidak kali ini, tim juga memeriksa kemasan MINYAKITA dalam kantong (pouch) ukuran 1 liter dan 2 liter. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume isi masih berada dalam batas toleransi pengukuran.
“Ke depan, kami akan terus berdialog dengan pelaku usaha agar takaran minyak dalam kemasan benar-benar sesuai dengan yang tertera,” pungkasnya. ***













