Kemenag Tetapkan 512 Pesantren Sebagai Percontohan Program Ramah Anak

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santri Indonesia.

Santri Indonesia.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sebanyak 512 pesantren di Indonesia sebagai model dalam Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak. Keputusan ini tertuang dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyatakan bahwa program ini tidak hanya sebatas percontohan, tetapi juga mencakup pendampingan, pemantauan, serta evaluasi yang berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa konsep Pesantren Ramah Anak benar-benar terimplementasi dengan baik. Harapannya, pesantren-pesantren ini bisa menjadi teladan bagi lembaga lain dalam menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan santri,” jelasnya.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Direktur Pesantren, Basnang Said, menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dalam mendukung kebijakan ini.

“Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak agar implementasi program ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi pesantren dan santri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, mengungkapkan bahwa inisiatif ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

“Penetapan 512 pesantren sebagai percontohan adalah langkah awal yang sangat strategis. Kami berharap ini bisa menjadi momentum dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak di seluruh pesantren di Indonesia,” ungkap Yusi.

Dengan adanya program ini, diharapkan pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan berbasis keagamaan, tetapi juga lingkungan yang mendukung perlindungan hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka selama menimba ilmu.

Untuk informasi lebih lanjut, salinan SK Nomor 1541 Tahun 2025 dapat diunduh di sini.

Penulis : Rahmat Kurnia Lubis

Editor : Erka

Berita Terkait

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026
Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata
Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup
Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WIB

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Selasa, 28 April 2026 - 10:44 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 09:33 WIB

Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026

Selasa, 28 April 2026 - 08:33 WIB

Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026

Berita Terbaru