Kemenag Tetapkan 512 Pesantren Sebagai Percontohan Program Ramah Anak

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santri Indonesia.

Santri Indonesia.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sebanyak 512 pesantren di Indonesia sebagai model dalam Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak. Keputusan ini tertuang dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyatakan bahwa program ini tidak hanya sebatas percontohan, tetapi juga mencakup pendampingan, pemantauan, serta evaluasi yang berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa konsep Pesantren Ramah Anak benar-benar terimplementasi dengan baik. Harapannya, pesantren-pesantren ini bisa menjadi teladan bagi lembaga lain dalam menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan santri,” jelasnya.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Direktur Pesantren, Basnang Said, menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dalam mendukung kebijakan ini.

“Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak agar implementasi program ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi pesantren dan santri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, mengungkapkan bahwa inisiatif ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

“Penetapan 512 pesantren sebagai percontohan adalah langkah awal yang sangat strategis. Kami berharap ini bisa menjadi momentum dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak di seluruh pesantren di Indonesia,” ungkap Yusi.

Dengan adanya program ini, diharapkan pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan berbasis keagamaan, tetapi juga lingkungan yang mendukung perlindungan hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka selama menimba ilmu.

Untuk informasi lebih lanjut, salinan SK Nomor 1541 Tahun 2025 dapat diunduh di sini.

Penulis : Rahmat Kurnia Lubis

Editor : Erka

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru