Kebijakan ATR/BPN Lindungi Lahan Pertanian Dinilai Langkah Strategis Jaga Ketahanan Nasional

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum dari Kantor Hukum JHN Partner, Hardius Karo Karo (dok. rentak.id)

Praktisi hukum dari Kantor Hukum JHN Partner, Hardius Karo Karo (dok. rentak.id)

JAKARTA –  Praktisi hukum dari Kantor Hukum JHN Partner, Hardius Karo Karo, menyatakan dukungan atas langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid yang berkomitmen menjaga lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi.

Hardius menilai kebijakan tersebut sangat penting, karena sawah merupakan penopang ketahanan pangan bangsa. Menurutnya, penyusutan lahan pertanian yang terus terjadi setiap tahun bukan hanya mengancam ketersediaan pangan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan hukum dan konflik agraria.

“Lahan pertanian adalah sumber kehidupan. Jangan sampai sawah berubah jadi kawasan industri atau perumahan hanya demi kepentingan sesaat. Negara harus hadir untuk melindungi petani dan memastikan ketahanan pangan tetap terjaga,” ujar Hardius di Jakarta, Kamis, (28/8/2025)

Ia juga menekankan perlunya kerja sama antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat agar aturan perlindungan lahan bisa benar-benar berjalan. “Kalau aturan soal lahan dijalankan dengan konsisten dan adil, masyarakat akan terlindungi, petani pun merasa aman,” tambahnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi
Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker
Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani
Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa
90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja
Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Hampir Rampung, Kementerian PU Siapkan Asrama 5 Lantai dan Masjid 4 Lantai
Indrajaya Sentil Kebijakan Pusat: Jangan Cuma Bagus di Atas Kertas, Rakyat Harus Merasakan Dampaknya
BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima dan Batas Gaji yang Ditetapkan Kemnaker

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Buka Pendaftaran P3-TGAI 2027, Siapkan Rp2,99 Triliun untuk 13.296 Lokasi

Minggu, 1 November 2026 - 09:16 WIB

Tak Cukup Bermodal Bakat, 100 Pekerja Musik Difasilitasi Sertifikasi oleh Kemnaker

Minggu, 1 November 2026 - 08:43 WIB

Sawit Terancam Tak Produktif Usai Penertiban Hutan, Tamsil Soroti Nasib Petani

Minggu, 1 November 2026 - 08:32 WIB

Sampah Desa Bisa Jadi Energi, Mendes Yandri Bidik 75.266 Desa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:51 WIB

90 Peserta Ikuti InaSkills 2026, Wamenaker: Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru