Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang
- account_circle Dafa Hamzah
- calendar_month Sel, 18 Feb 2025

RENTAK.ID – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan.
Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua orang penerima kuasa yang turut berperan dalam proses pemalsuan tersebut.
“Keempat tersangka ini diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan hak bangunan. Modusnya dengan mencetak dan menandatangani sendiri surat-surat palsu untuk diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aksi pemalsuan ini tidak hanya melibatkan aparat desa, tetapi juga mendapat bantuan dari sejumlah oknum di kementerian dan lembaga terkait.
Hal ini memungkinkan SHGB dan SHM palsu diterbitkan, meskipun tanah yang dimaksud sebenarnya berada di atas wilayah perairan laut Desa Kohod.
Dari hasil penyelidikan, pemalsuan dokumen ini berlangsung dalam kurun waktu Desember 2023 hingga November 2024.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Djuhandhani.
Dengan ditetapkannya keempat tersangka, penyidik kini berfokus pada proses hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dan jaringan yang terlibat dalam skandal pemalsuan sertifikat tersebut.***
- Penulis: Dafa Hamzah