Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan.

Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua orang penerima kuasa yang turut berperan dalam proses pemalsuan tersebut.

“Keempat tersangka ini diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan hak bangunan. Modusnya dengan mencetak dan menandatangani sendiri surat-surat palsu untuk diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aksi pemalsuan ini tidak hanya melibatkan aparat desa, tetapi juga mendapat bantuan dari sejumlah oknum di kementerian dan lembaga terkait.

Hal ini memungkinkan SHGB dan SHM palsu diterbitkan, meskipun tanah yang dimaksud sebenarnya berada di atas wilayah perairan laut Desa Kohod.

Dari hasil penyelidikan, pemalsuan dokumen ini berlangsung dalam kurun waktu Desember 2023 hingga November 2024.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Djuhandhani.

Dengan ditetapkannya keempat tersangka, penyidik kini berfokus pada proses hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dan jaringan yang terlibat dalam skandal pemalsuan sertifikat tersebut.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: TBNews.go.id

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Berita Terbaru