Breaking News
Beranda » Hukum » Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang

Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang

  • account_circle Dafa Hamzah
  • calendar_month Sel, 18 Feb 2025

RENTAK.ID – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan.

Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua orang penerima kuasa yang turut berperan dalam proses pemalsuan tersebut.

“Keempat tersangka ini diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan hak bangunan. Modusnya dengan mencetak dan menandatangani sendiri surat-surat palsu untuk diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aksi pemalsuan ini tidak hanya melibatkan aparat desa, tetapi juga mendapat bantuan dari sejumlah oknum di kementerian dan lembaga terkait.

Hal ini memungkinkan SHGB dan SHM palsu diterbitkan, meskipun tanah yang dimaksud sebenarnya berada di atas wilayah perairan laut Desa Kohod.

Dari hasil penyelidikan, pemalsuan dokumen ini berlangsung dalam kurun waktu Desember 2023 hingga November 2024.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Djuhandhani.

Dengan ditetapkannya keempat tersangka, penyidik kini berfokus pada proses hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dan jaringan yang terlibat dalam skandal pemalsuan sertifikat tersebut.***

  • Penulis: Dafa Hamzah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hangat dan Penuh Makna, Halal Bihalal UPTD SDN Pondok Ranji 03 dan 04 Warnai Hari Pertama Sekolah

    Hangat dan Penuh Makna, Halal Bihalal UPTD SDN Pondok Ranji 03 dan 04 Warnai Hari Pertama Sekolah

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 49
    • 0Komentar

    TANGERANG SELATAN – Setelah libur panjang Idulfitri, suasana hangat dan ceria menyambut siswa-siswi UPTD SDN Pondok Ranji 03 dan 04 di hari pertama masuk sekolah, Rabu (09/04/2025). Senyum merekah, tangan saling melambai, dan tawa kecil terdengar di halaman sekolah saat anak-anak kembali bertemu sahabat seperjuangan mereka. “Aku kangen banget sama kamu!” seru seorang siswa sambil […]

  • BPJS Watch: Petugas Pemilu Agar Dicover BP Jamsostek

    BPJS Watch: Petugas Pemilu Agar Dicover BP Jamsostek

    • calendar_month Sen, 7 Agu 2023
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 8
    • 0Komentar

    RENTAK.ID, JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, agar Petugas Pemilu dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Dimana penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus belajar dari Pemilu sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit dalam Pemilu 2019. Belum ada […]

  • Pergantian Pj Gubernur Hal Yang Biasa, Jangan Di Politisir

    Pergantian Pj Gubernur Hal Yang Biasa, Jangan Di Politisir

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2024
    • account_circle Fatimah ZH
    • visibility 14
    • 0Komentar

    RENTAK MEDAN- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik tiga penjabat (Pj) gubernur. Tiga penjabat gubernur itu akan bertugas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelantikan para Pj Gubernur digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Pelantikan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. […]

  • BP2MI Berhasil Menempatkan 273.747 PMI ke Luar Negeri Selama Tahun 2023

    BP2MI Berhasil Menempatkan 273.747 PMI ke Luar Negeri Selama Tahun 2023

    • calendar_month Sab, 30 Des 2023
    • account_circle Redaksi Rentak
    • visibility 22
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menempatkan 273.747 pekerja migran Indonesia (PMI) ke beberapa negara penempatan selama tahun 2023. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 200.761 orang dan bahkan melampaui target penempatan yang dicanangkan untuk tahun 2023, sebanyak 250.000 orang PMI. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa penempatan […]

  • InJourney Airports Layani 35,3 Juta Pergerakan Penumpang pada Triwulan I 2024

    InJourney Airports Layani 35,3 Juta Pergerakan Penumpang pada Triwulan I 2024

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2024
    • account_circle Amy Kualasimpang
    • visibility 14
    • 0Komentar

    RENTAK.ID – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat telah melayani sebanyak 35,3 juta pergerakan penumpang pada periode Januari-Maret (Triwulan I) 2024. Jumlah pergerakan penumpang tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6% dibandingkan dengan Triwulan I 2023 yang sebanyak 33,4 juta pergerakan penumpang. Untuk pergerakan pesawat, InJourney Airports mencatat telah melayani sebanyak 276 ribu pergerakan, tumbuh 2% […]

  • Protes Ojol Memanas, Jutaan Pengemudi Siap Stop Aplikasi Secara Massal

    Protes Ojol Memanas, Jutaan Pengemudi Siap Stop Aplikasi Secara Massal

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle Rahmat Kurnia Lubis
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA – Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia telah kehilangan kesabaran terhadap sikap pemerintah yang dianggap lemah dalam menghadapi dominasi perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab. Akibatnya, mereka menyerukan aksi protes dengan mematikan aplikasi secara serempak! Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa perusahaan aplikator telah mengabaikan aturan yang diatur dalam Peraturan […]

expand_less