
Hukum | Nasional | Selasa, 18 Februari 2025 - 19:31 WIB
Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan.
Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.